Buy and Sell text links

Cetak Usaha di Muba Cukup 15 Menit

Cetak Usaha di Muba Cukup 15 Menit
//DPMPTSP Muba Gencarkan Sistem Online

MUBA, SRIPO--Di era serba digital, pelayanan sistem online bagi pelayanan publik terus dimaksimalkan. Seperti yang dilakukan Kabupaten Musi Banyuasin yang sejak dua tahun belakangan memiliki sistem pelayanan canggih dan berkualitas.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kabupaten Muba, Erdian Syahri Ssos Msi. Menurutnya DPMPTSP Kabupaten Muba telah memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam penerbitan izin usaha. 

"Bermodalkan E-KTP, Email, dan NPWP jika diperlukan, tak perlu menunggu lama, hanya 15 menit dengan catatan tidak ada masalah dari server pusat, surat izin usaha dapat terbit dan dicetak," ujarnya. 

Dikatakannya, mekanisme penerbitan izin usaha tersebut melalui sistem perizinan online, yaitu Online Single Submission (OSS). 

"Para pelaku usaha akan dipandu oleh petugas DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin untuk mengakses laman OSS di http://www.oss.go.id," 
terangnya.

Kemudian, pelaku usaha diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan usahanya. Selanjutnya, OSS akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Pelaku usaha diminta memilih bidang usahanya, kemudian OSS akan menerbitkan izin usaha yang diajukan, dapat berupa Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) atau juga berupa Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)," jelasnya.

Erdian menambahkan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin berharap dengan adanya inovasi ini, ke depannya masyarakat dalam melakukan kegiatan usahanya benar-benar sesuai aturan karena telah memiliki izin usaha yang lengkap. 

"Ini juga demi terwujudnya legalitas dan kepastian berusaha dalam tertib administrasi perizinan," ulasnya. 

Begitu juga dengan izin profesi, utamanya izin profesi bidang kesehatan, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin menjanjikan kemudahan dalam pengurusan izin profesi. Hanya dalam 60 menit sejak permohonan diajukan pada sistem, izin profesi dapat langsung terbit dan dicetak jika berkas lengkap sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. 

Mekanisme penerbitan izin profesi yang dimaksud adalah melalui aplikasi perizinan siCANTIK Cloud. Pemohon yang datang ke kantor akan dipandu petugas layanan untuk mengakses laman siCANTIK Cloud pada http://www.sicantikui.layanan.go.id. 

"Pemohon diminta untuk mengaktivasi akun dan mendaftarkan izin profesinya. Selanjutnya, petugas pemberi layanan akan melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan berkas permohonan yang diajukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap dan sesuai, izin profesi yang diajukan akan diproses untuk kemudian ditandatangani secara elektronik. Kurang lebih 60 menit sejak permohonan diajukan, maka pemohon sudah dapat mengantongi izin profesinya," bebernya.

Adapun izin profesi bidang kesehatan yang dimaksud selesai dalam 60 menit adalah Izin Praktek Perorangan Dokter Umum/Dokter Gigi/Dokter Spesialis, Izin Praktek Bidan, Izin Praktek Perawat, Izin Refraksionis Optisien, Izin Terapi Wicara, Izin Fisioterapis, Izin Praktek Perawat Anastesi, Izin Kerja Radiografer, Izin Praktek Terapis Gigi dan Mulut, Izin Rekam Medik, Izin Kerja Tenaga Sanitarian, Izin Praktek Tenaga Kefarmasian, Izin Praktek Apoteker, Izin Praktek Tenaga Gizi, dan Izin Praktek Ahli Tenaga Laboratorium Medik. (dho)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Cetak Usaha di Muba Cukup 15 Menit"