Buy and Sell text links

Berita OKU Selatan

* Oknum PNS di OKU Selatan Jadi Pengedar Sabu Terancam di Pecat

* Satu Paket di jual 150 Ribu.
* Baru Sepekan Jadi Pengedar

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Alan Nopriansyah

MUARADUA, SRIPO--Nyambi sebagai pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan Andri Afriansyah (38) meringkuk diruang tahanan Polres OKU Selatan.

Tersangka AA (38) diamankan Satres Narkoba Polres OKU Selatan di kediamannya di Dusun III Desa Sukajaya Kecamatan Warkuk Ranau Selatan (WRS) yang merupakan tempat transaksi narkoba, pada, Jumat (30/10/2020) lalu.

Saat digeledah, petugas kepolisian menemukan barang bukti (BB) tiga bungkus paket narkotika jenis sabu dengan seberat 0.46 gram yang diletakan di dalam sebuah kotak hitam yang di simpan di kantong celana milik korban.

Diwawancara, Media AA pria yang telah berkeluarga tersebut mengaku baru sepekan menjadi seorang pengedar barang haram yang dijual tdi wilayah Kota Batu wilayah Kecamatan Warkuk Ranau Selatan.
"Baru seminggu jadi pengedar dijalani karena untuk memanjangkan uang untuk memenuhi kebutugan sehari,"ujar tersangka AA.

Selai itu, dibeberkan tersangka yang telah 10 tahun PNS di Dinas perhubungan sebagai staf tersebut, ia mengedarkan sabu paketan harga Rp 150 ribu perpaket yang di dapat dari diduga dari seorang bandar seorang tauke. 
"Didapa dari tauke, dijual Rp 150 ribu perpaketnya,"tambahnya, Selasa (3/11/2020).

Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap SIK melalaui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu SH membenarkan terkait penangkapan tersangka oknum PNS dilingkungan Pemkab OKU Selatan sebagai seorang pengedar Narkoba.

"Berdasrkan pemeriksaan ia baru menjalankan profesinya baru seminggu, sebagai pengedar, tersangka ini bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemkab OKU Selatan,"ujar Iptu Beni Okimu.

Dikatakan Iptu Beni, aksi tersangka terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat dan dilakukan penyelidikan berlanjut kepenangkapan dan penggeledahan pada rumah dan tersangka  yang mengedarkan barang haram Narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka dijerat pasal 112 Ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.

Terpisah, terkait status tersangka Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten OKU Selatan Eva Nirwana, SI,p MM membenarkan tersangka AA sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan Kabupaten OKU Selatan.

"Karena dia sudah tersangka, berdasarkan aturan masih proses pemberhentian sementara rekomendasi dari izin Kemendagri ,"ujar Eva Nirwana.

Dikatakannya, tidak menutup kemungkinan oknum pegawai ASN tersebut diberhentikan, hanya saja masih menunggu inkrah dan keputusan rekomendasi dari kemendagri. Hal yang sama halnya dengan ASN sebelumnya yang juga terlibat kasus Narkoba.(cr28).

SRIWIJAYA POST/ALAN NOPRIANSYAH
Tersangka : Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten OKU Selatan AA (38) di amankan petugas kepolisian Polres OKU Selatan, 
Selasa (3/11/2020).








Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKU Selatan"