Buy and Sell text links

Bangunan Baru Pemkab Muara Enim Diduga Tidak Miliki IMB
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM,---
Sesuai dengan aturan bahwa setiap bangunan harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), baik itu bangunan milik pribadi apalagi bangunan milik pemerintah. Namun kenyataannya, bangunan milik Pemkab Muara Enim diatas tahun 2015, diduga belum memiliki IMB.
"Sepengetahuan saya, hanya gedung Bappeda Muara Enim yang memiliki IMB. Dan itu sudah dari tahun 2015," tegas Assisten Perekonomian dan Pembangunan, H Amrullah Jamaludin saat memimpin rapat Evaluasi Kinerja Dinas PUPR di ruang rapat Serasan Sekundang, Selasa (3/11/2020) .
Menurut Amrullah, sesuai dengan aturan, setiap bangunan gedung perlu adanya IMB apalagi milik pemerintah, tujuannya agar tertib administrasi dan memudahkan dalam melakukan pemeriksaan. Meskipun nilainya nol rupiah, tapi itu harus dimasukan dan dibuat. 
"IMB ini, jangan dianggap sepele semua OPD terutama PUPR," pungkas Amrullah.
Masih dikatakan Amrullah, IMB ini akan sangat diperlukan ketika akan pemberian hibah bangunan dari pemerintah kepada satu instansi vertikal, mereka akan menanyakan IMB dari bangunan tersebut karena bagian dari tertib administrasi.
Ketika dikonfirmasi ke Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Hermin Eko Purwanto mengatakan, sebelumnya dinas sudah menggunakan IMB, namun saat di audit oleh BPK malah hal itu tidak diperbolehkan dan pada saat itu retribusi IMB dikenakan biaya. 
Tapi apabila aturannya memang harus seperti itu, tentu akan buatkan IMB seluruh bangunan termasuk yang dibangun oleh dana Desa.
"Saya akan pelajari dulu mengenai aturan tersebut. Karena sekarang pengurusan IMB untuk bangunan milik pemerintah tidak dikenakan biaya," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Rapat : Rapat Evaluasi Kinerja Dinas PUPR di ruang rapat Serasan Sekundang, Selasa (3/11/2020) 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "