Buy and Sell text links

3007bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
BUKTI LAPOR - Arifudin (55), yang menunjukkan tanda bukti laporannya seusai membuat laporan kepada petugas Propam di Mapolda Sumsel, Senin (30/7).


Arifudin Laporkan Perwira Polda
//Usai di Penjara Tiga Tahun


PALEMBANG, SRIPO - Usai menjalani masa hukuman di penjara selama tiga tahun atas kasus penggelapan, Arifudin (55), mendatangi Propam Polda Sumsel, Senin (30/7).

Arifuidin mendatangi Mapolda Sumsel, guna melaporkan Kompol S yakni oknum perwira Polda Sumsel yang dulu menangkapnya atas kasus penggelapan tanah pada 5 Januari 2014.

Arifudin yang tercatat sebagai warga Jalan Enim Gang Melati RT2/2  Kelurahan Tungkal Kecamatan Muaraenim Kota Kabupaten Muaraenim ini menjelaskan, dirinya memiliki 35 dokumen surat tanah dengan total luas 60 hektar di Desa Muara Lawai, Kecamatan Muaraenim Kota, Kabupaten Muaraenim.

Namun dirinya dilaporkan oleh pihak perusahaan tambang batubara atas penggelapan dokumen surat tanah. Penyidik Polda Sumsel yang dipimpin oleh Kompol S, menangkap Arifudin dan menyita seluruh surat tanah miliknya tersebut untuk dijadikan barang bukti.

"Pada saat dipersidangan surat tanah milik saya itu malah tidak dijadikan barang bukti. Saya pun dihukum tiga tahun penjara di Lapas Klas II/B Muaraenim atas hal yang tidak saya lakukan," ujar Arif.

Ditambahkan Arif, usai persidangan dokumen surat-menyurat tanah yang disita oleh penyidik pada saat itu tidak dikembalikan dan diserahkan ke pihak perusahaan.

"Saya bertanya-tanya mengapa surat tanah saya tidak dikembalikan dan malah dikasih ke pihak perusahaan. Aya merasa dizolimin dan dirugikan. Maka itu saya melapor ke propam untuk meminta keadilan," ujarnya keluar dari penjara pada Juli 2017.

Terkait adanya laporan warga terhadap seorang perwira polisi, Kabid Propam Polda Sumsel Didi Hayamansyah mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut yang tertera dalam nomor laporan LP/98/VII/YAN.2.6/VII/YANDUAN. "Laporan sudah kami terima dan akan ditindaklanjuti," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3007bew1.kas"