Buy and Sell text links

Kemenag Muaraenim Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 2,5 kg atau Rp 25 Ribu per Jiwa

Kemenag Muaraenim Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 2,5 kg atau Rp 25 Ribu per Jiwa
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Hasil keputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Kemenag Kabupaten Muaraenim bersama Baznas, MUI, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dinas Perdagangan, dan Bagian Kesra Pemkab Muaraenim, akhirnya memutuskan untuk zakat fitrah sebanyak 2,5 kg beras atau uang Rp 25 ribu perjiwa di Kantor Kemenag Muaraenim, Kamis (31/5/2018).
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Muaraenim Muhammad Abduh, hasi rapat koordinasi tadi, akhrinya menetapkan jumlah zakat fitrah makanan pokok berupa beras sebanyak 2,5 kg per jiwa atau jika digantikan dengan uang senilai harga beras @ Rp 10 ribu x 2,5 Kg atau Rp 25 ribu perjiwa. Pembayaran uang tersebut tidak mengikat tetapi dapat disesuaikan dengan harga beras yang di makan sehari-hari oleh wajib zakat (muzaki). Dikatakan Muhammad Abduh, sesuai dengan UU Zakat No 23/2011 pasal 1 ayat 9, pihaknya menghimbau kepada SKPD, sekolah-sekolah dan Muzakki untuk mengeluarkan zakat fitrahnya ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) dan agar tetap mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bagi Muzzaki (wajib zakat) yang tidak mempergunakan beras sebagai zakat fitrah, standar minimal nilai uang sebagai pengganti beras untuk zakat fitrah tahun 1439 H/2018 M sebesar Rp 25 ribu per jiwa.(ari)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemenag Muaraenim Tetapkan Zakat Fitrah Sebanyak 2,5 kg atau Rp 25 Ribu per Jiwa"