Buy and Sell text links

3105bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TERSANGKA SENPI - Ujang (38), tersangka kasus kepemilikan senpira yang diamankan petugas ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis (31/5).


Jual Senpira ke Polisi

PALEMBANG, SRIPO - Ujang Rahman (38), tak menyangka kalau orang yang hendak membeli senjata api rakitan (senpira) adalah anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran. Ujang pun tak berkutik dan pasrah diamankan petugas.

"Aku tidak tahu kalau beli itu polisi yang menyamar. Senpi itu memang mau aku jual, tapi ternyata yang mau menawar senpi itu adalah polisi," ujar Ujang, ketika rilis perkara di Subdit III Ditreskrimum Polda Sumsel Jalan Jenderal Sudirman KM 4 Palembang, Kamis (31/5).

Ujang ditangkap tim Unit 4 Subdit III Jatanras Polda Sumsel, di Simpang Kebun Kahang Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin, Selasa (29/5) pukul 10.00. Ujang kepergok menjual senpira laras pendek jenis revolver berikut dua butir peluru kaliber 5,56 mm. Senpira diselipkan Ujang di pinggang sebelah kiri.

Diakui pria yang tercatat sebagai warga Desa Lirik Kecamatan Pankalan Lampam Kabupaten OKI, senpira yang dijualnya itu milik temannya bernama Nang. Rencananya senpira akan dijual dengan harga Rp2,5 juta.

"Memang senpi itu sudah lama di aku. Aku cuma disuruh jual dan akan dapat bagian. Baru sekali ini aku jual senpi, kerja aku ini cuma petani," kilah Ujang.

Kanit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumel, Kompol Zainuri mengatakan, tersangka Ujang kini masih menjalani pemeriksaan petugas untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. 

"Diamankan barang bukti satu pucuk senpira laras pendek jenis revolver dan dua butir peluru. Tersangka dijerat dengan undang-undang darurat RI nomor 12 tahun 1951 asal satu ayat satu dengan ancaman maksimal kurungan 12 tahun penjara," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3105bew1.kas"