Buy and Sell text links

Polres Muaraenim Berhasil Amankan 216 Senpira dan 19 Amunisi Aktif

Polres Muaraenim Berhasil Amankan 216 Senpira dan 19 Amunisi Aktif
* Semester I, Polda Sumsel Peringkat I Kejahatan Curas Gunakan Senpi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Hanya dalam waktu 22 hari, Polres Muaraenim berhasil 216 Senpira, 19 butir Amunisi Aktif dan 16 tersangka, dalam operasi Senpi Musi 2018 yang dilaksanakan dari tanggal 10-31 Mei 2018, di wilayah Kabupaten Muaraenim dan Pali.
Bahkan pada semester I tahun 2018, Polda Sumsel menduduki Peringkat I Kejahatan Curas Gunakan Senpi. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Muaraenim AKBP Afner pada kegiatan Pers Conference Ops Senpi Musi 2018 Polres Muaraenim di Mapolres Muaraenim, Kamis (31/5/2018).
"Kami tidak bangga dengan hasil ini, yang kami bangga bila masyarakat lebih sadar dan tidak lagi menggunakan senpi, percayakan dengan polisi untuk masalah Kamtibmas," ujarnya.
Menurut Kapolres, perkembangan peradaban membuat pola kejahatan berkembang juga, tanpa terkecuall kejahatan jalanan. Arus globalisasi menyebabkan terjadinya peningkatan kualitas dan kompleksitas kejahatan
konvensional. Diantara Polda-Polda di Indonesla yang kerap kali terjadi kejahatan yang menggunakan
kekerasan dan meresahkan adalah wilayah hukum Polda Sumatera Selatan. Rentetan gangguan kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan tentunya sudah menjadl perhatian publik karena sangat mempengaruhi lajunya pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah serta
jaminan investasi di wilayah Propinsi Sumatera Selatan.
Dikatakan Kapolres, dari data Polda Sumsel periode semester 1 tahun 2018 menyatakan Polda Sumsel menduduki
peringkat satu kejahatan Curas menggunakan Senpi. Aksi para pelaku kejahatan yang meresahkan dan
mengganggu stabilitas kamtibmas ini tentu memerlukan penanganan serius dari semua pihak dan khususnya aparat penegak hukum. Terkait ljin Kepemilikan senjata api dapat diberikan kepada masyarakat sipil dengan syarat dan melalui mekanisme yang ketat, namun kelemahan kontrol terhadap kepemilikan senjata apl oleh masyarakat
sipil menyebabkan maraknya penyalahgunaan senjata api oleh masyarakat sipil, dan oleh karena itu
pelaku penyalahgunaan senjata api harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesual unsur
kesalahan. Selain itu Pemerintah harus berperan lebih aktif lagi dalam upaya menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan senjata apl, melalui aparat penegak hukum pihak kepollslan harus lebih aktif lagl dalam upaya menanggulangi penyalahgunaan senjata api melalui sweeping/razia rutin, penyuluhan hukum, memperketat izin kepengurusan senjata api. Kemudian,
pihak penegak hukum dalam hal ini hakim seharusnya menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku.
Berdasarkan data diatas semester 1 tahun 2018, lanjut Kapolres, dari 11 kejadian curas menggunakan senpi, empat kasus dari Polres Muaraenim dan Pali. Untuk itu Polres Muaraenim secara khusus melaksanakan kegiatan
Efektifitas penanganan kasus penyalahgunaan Senpi, dengan melakukan operasi dengan sandi Operasi Senpi Musi 2018 dari tanggal 10 Meri - 31 Mei 2018 atau selama 22 hari. Adapun kegiatan yang telah dilakukan antara lain bentuk satgas lakukan lidik sidik pelaku curas menggunakan senpi, Mapping wilayah rawan kejahatan penyalahgunaan senpi, melakukan deteksi wilayah produsen/pembuatan senpl illegal, membuat maklumat kepada masyarakat agar dengan sukarela menyerahkan senpi, Melakukan patroli dengan sasaran senpi senpi illegal yang dimiliki, Razia selektif prioritas wilayah rawan penyalahgunaan senpi untuk memutus jaringan distribusi penjualan senpi illegal, Razia selektif prioritas wilayah rawan, dan Penegakkan Hukum (Gakkum) terhadap para pelaku pembuat dan pemakai senpl illegal.
Selain mengamankan Senpira, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap kasus sebanyak 16 Laporan yang terdiri dari 13 Laporan (LP) kepemilikan senpi,
Satu LP Home Industry senpi dan dua LP Curas dengan Senpi. Sedangkan Jumlah tersangka sebanyak 16 orang yang terdiri dari 12 tersangka kepemillkan Senpi, satu tersangka home industry Senpi, dan tiga tersangka Curas dengan Senpi. Untuk Barang Bukti terdiri dari 18 Senjata Api Rakitan, 19 Amunisi aktif, 18 Butir Timah dan satu Botol bubuk mesiu.
Adapun untuk motif adalah untuk jaga diri dan melakukan kejahatan. Sedangkan pasal yang diterapkan Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat 1 dengan Ancaman hukuman 20 tahun
Penjara.
Untuk itu, kata Kapolres, pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Muaraenim dan Kabupaten Pali, apabila masyarakat masih memilki atau menyimpan senjata apl agar menyerahkan secara sadar
kepada Aparat Kepolisian, sebab kepemilikan senjata api dan penyalahgunaan senjata api merupakan suatu kejahatan dan dapat
dipidana yaitu dengan ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara maksímal 20 tahun. Dan apabila masyarakat mengetahui kepemilikan senjata api atau penyalahgunaan senjata api, harap
segera melapor kepada Aparat Kepolisian terdekat.(ari)
CAPTION FOTO :
Senpira : Kapolres Muaraenim AKBP Afner pada kegiatan Pers Conference Ops Senpi Musi 2018 Polres Muaraenim di Mapolres Muaraenim, Kamis (31/5).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Muaraenim Berhasil Amankan 216 Senpira dan 19 Amunisi Aktif"