Buy and Sell text links

Bidik PBB Genjot PAD

Bidik PBB Genjot PAD

INDRALAYA--Dengan telah disahkannya enam Raperda menjadi Perda oleh pihak eksekutif dan legislatif Kabupaten Ogan Ilir (OI) termasuk Perda pajak daerah. Dengan demikian, membuka peluang bagi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten OI untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga memperluas potensi pajak dan tentu meningkatkan juga APBD Kabupaten OI kedepan. Termasuk juga nantinya pemkab OI, akan membidik pajak bumi dan bangunan (PBB) jalan Tol. "Ya diharapkan nantinya dapat menambah PAD guna meningkatkan APBD Ogan Ilir," ucap Sekda Pemda Kabupaten OI H Herman SH MH, Kamis (29/3) di Indralaya. Dikatakan Sekda, bahwa peluang untuk menarik pajak PBB jalan Tol ada, karena di Kabupaten OI terdapat jalan Tol Palindra, yang mana pengelola jalan mempunyai kewajiban membayar PBB ketika Tol tersebut beroperasi. 

"Jelas ada PBB-nya ketika Tol itu beroperasi, jadi ada peluang untuk meningkatkan PAD dari PBB jalan Tol, dan PBB itu kita tarik setiap tahun, nanti kita akan minta tim teknis, tim teknis dari pajak Provinsi untuk memberikan pelatihan bagaimana menghitung pajak yang nantinya harus mereka bayar," jelas Sekda H Herman. Sementara diketahui, dari enam Perda yang disetujui oleh Pemda Kabupaten OI pada sidang ke III pembicaraan tingkat kedua tahun sidang 2018, tiga merupakan Perda yang berkenaan dengan pendapatan daerah. Adapun ketiga Perda yang berkenaan dengan PAD yakni Perda tentang perubahan perdo no 15 tahun 2010 tentang pajak daerah, Perda tentang perubahan atas perda no 19 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, dan perda tentang perubahan perda no 20 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.(cr7)






Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bidik PBB Genjot PAD"