Buy and Sell text links

2903bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
SIDANG VONIS - Rafik, pimpinan PD Ratu Cantik yang menjadi terdakwa kasus illegal logging ketika menjalani sidang vonis di PN Klas 1A khusus Palembang, Rabu (28/3).

PD Ratu Cantik Didenda Rp5 Miliar
//Kasus Illegal Logging

PALEMBANG, SRIPO - Rafik (37), pimpinan PD Ratu Cantik yang menjadi terdakwa kasus illegal logging, akhirnya divonis hukuman 2,6 tahun penjara. Vonis ini diberikan majelis hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Klas I Palembang, Rabu (28/3).

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Bagus SH MH, membuktikan bahwa terdakwa Rafik melanggar pasal 83 UU Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP. Pada sidang tuntutan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menuntut dengan hukuman pidana tiga tahun penjara dan denda 500 juta.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan untuk koorporasi yakni menjatuhi PD Ratu cantik dengan denda 5 milyar dan perusahaan ditutup. "Ini sesuai harapan kami, dan kami terima," ujar Rahmat SH, JPU dari tim Kejati Sumsel.

Ditanyai apakah akan ada lagi perusahaan yang ditindak serupa, Rahmat mengaku tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ada perusahaan atau koorporasi yang ditindak."Kita lihat saja kedepan, yang jelas pasti ada dalam waktu dekat ini," ujarnya.

Usai membacakan vonis majelis hakim menyatakan sidang ditutup, sementara untuk terdakwa Muri rianto selaku Sopir truk PD Ratu cantik diagendakan vonis pekan depan.

Sebelumnya Ketua Tim JPU Reda Manthovani SH MH dalam dakwaannya menyatakan terdakwa dengan sengaja melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan oleh PD Ratu Cantik tanpa dilengkapi dokumen. Para terdakwa mengangkut kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalu kemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusaahan penampung kayu.

"Para terdakwa didakwa dengan pasal 83, 86, 94, 95 Undang- Undang Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP dengan ancaman paling tinggi 15 tahun penjara," ujar Reda yang menjabat sebagai Aspidum Kejati Sumsel.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2903bew2.kas"