Buy and Sell text links

2903bew1.kas

Pejabat Muratara Bakal Disidang
//OTT Kasus Dugaan Terima Suap

PALEMBANG, SRIPO - Ardiansyah, pejabat pada Dinas PUBM Kabupaten Muratara yang menjadi tersangka kasus dugaan suap, akan segera menjalani sidang di Pengadilan Tipikor PN Kelas I Palembang.

Rencana sidang ini terlihat dan tercantum pada sistem informasi publik PN Palembang, bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Ardiansyah sudah diterima oleh pihak pengadilan.

"Seperti yang ada pada sistem, memang benar pihak PN telah menerima berkas perkara tersebut dan segera mungkin menunjuk majelis yang akan memimpin sidang," ujar Saiman SH MH, Juru Bicara PN Palembang, Kamis (29/3).

Tercatat berkas perkara Ardiansyah dilimpahkan pada tanggal 23 Maret dan akan menjalani persidangan pada tanggal 19 April mendatang dengan agenda dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suharto SH dari Kejati Sumsel. 

Diketahui Ardiansyah ST merupakan terdakwa perkara kasus dugaan penerima suap yang ditangkap OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas Polda Sumsel. Ketika itu Ardiansyah menjabat sebagai Sekretaris Dinas PUBM Muratara, diduga menerima hadiah dari proyek sebesar Rp1,5 miliar, sebesar fee 15 persen untuk tahun pengadaan 2017 dan sedang berjalan pengerjaannya oleh CV Bagata Perkasa milik Franco.

Ardiansyah terjaring OTT Timsus Polda Sumsel disalah satu rumah makan Kota Lubuklinggau, Selasa (14/11/2017) pukul 18.00. Dari OTT didapatkan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp64 juta, handphone, satu unit mobil Kijang Innova. Dari hasil pemeriksaan, Ardiansyah terbukti menerima suap atas proyek pengadaan pipa air minum.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2903bew1.kas"