Buy and Sell text links

3101bew2.kas

Ada foto
teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
LIMPAHKAN BERKAS - JPU Kejati Sumsel yang melimpahkan berkas perkara kasus pemalsuan sutat tanah yang diterima panitera pengadilan di PN Klas IA Palembang, Rabu (31/1/2017).

Rudi Apriadi Segera Disidang
//Kasus Dugaan Pemalsuan Surat

PALEMBANG, SRIPO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yakni Edi SH MH, melimpahkan berkas perkara anggota DPRD Sumsel yaitu Rudi Apriadi dari Fraksi PAN yang diduga melakukan pemalsuan Atas Surat pelimpahan Hak Tanah di ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/1).

Juru Bicara PN Palembang, Saiman SH mengatakan, pihaknya telah menerima berkas tersebut dan tujuh hari kedepan baru akan bisa menetapkan jadwal sidang dengan terlebih dahulu meneliti berkas.

"Baru akan di register dan dinaikan ke pimpinan untuk menunjuk siapa majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini,"ujar Saiman.

Sementara itu JPU Edi SH MH mengatakan, pihaknya telah menyatakan berkas terdakwa Rudi Apriadi sudah P-21 atau sudah dinyatakan lengkap dan akan berkas dilimpahkan ke pengadilan. "Kita hanya tinggal menunggu jadwal sidang saja," singkatnya.

Sebelumnya Yusma Heri SH MH sebagai penasehat hukum Rudi Apriadi sebelumnya menerangkan, kliennya tersebut disangkakan melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan Surat tanah sebagaimana diatur pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP. 

"Ini adalah bentuk sikap kooperatif dari klien kami atas statusnya, Sebelumnya juga seperti itu di polisi klien kami pro aktif dan selalu memenuhi panggilan. Bahkan dalam kasus ini Klien kami juga sudah mengajukan Gugatan Perdata, dan saat ini sedang berjalan di PN Klas 1 A Khusus Palembang,"katanya.

Sebelumnya,tersangka dilaporkan oleh Korban Iskandar Bandarpranata atas dugaan Pemalsuan Surat Tanah seluas kurang lebih 6 hektare diobjek daerah Talang Buluh, kecamatan Ilir Barat 1 namun ada juga yang menyebutkan wilayah itu masuk wilayah Banyuasin.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3101bew2.kas"