Buy and Sell text links

3001bew2.kas


Oknum Pol-PP Divonis Setahun
//Terbukti Pengeroyokan

PALEMBANG, SRIPO -  Terbukti melakukan pengeroyokan oknum anggota Satpol PP Kota Palembang RC (33), divonis hukuman pidana satu tahun penjara pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (29/1).

Bukan hanya bagi terdakwa RC, majelis hakim yang diketuai Heriyanto juga menjatuhkan hukuman terhadap dua terdakwa lainnya, yakni RA (64) dan DY (28).

Namun untuk kedua terdakwa divonis divonis dengan hukuman percobaan. RA divonis hukuman percobaan selama satu tahun dan terdakwa DY hukuman percobaan enam bulan.

Kendati hukuman yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Faisal Thahir SH, namun para terdakwa melalui penasihat hukumannya, Zali Permana SH, belum menentukan sikap dan masih memanfaatkan waktu pikir-pikir yang diberikan majelis hakim selama tujuh hari.

"Kita menganggap putusan tidak sesuai dan dianggap tidak mempertimbangkan pembelaan kita, tapi hakim punya pendapat lain. Maka kita pikir-pikir dulu, apakah mau banding atau tidak," ucap Zali saat ditemui usai persidangan.

Diberitakan sebelumnya, untuk terdakwa RC, dituntut jaksa dengan pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan terdakwa RA dan DY, keduanya dituntut satu tahun enam bulan penjara.

Perbuatan ketiga terdakwa dianggap JPU terbukti bersalah dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang mengakibatkan luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP.

Sementara itu tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Fiven Taslim tersebut dilakukan terdakwa pada 29 Oktober 2016. Berawal ketika terdakwa RC dan isterinya, serta terdakwa DY mengendarai sepeda motor di Jalan Pangeran Subakti, Kelurahan 26 Ilir berpapasan dengan korban yang mengendarai mobil.

Terdakwa dan korban sama-sama berhenti. Serta korban membuka kaca mobil, tak lama berselang terlibat adu mulut antar kedua belah pihak, sebelum akhirnya mereka kembali ke rumah masing-masing.

Tak lama berselang, ketiga terdakwa mendatangi rumah korban. Ketika bertemu, korban mengaku didorong dan dipukul hingga akhirnya melaporkannya ke pihak berwajib.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3001bew2.kas"