Buy and Sell text links

Berita OKI

SMK Negeri 1 Jejawi Terancam Dibongkar

·         Bupati OKI Ingkari Akta Perjanjian Damai

KAYUAGUNG, SRIPO – Bangunan sekolah yang berdiri di atas tanah seluas 2 hektar yang diklim tanah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terancam akan dibongkar. Pasalnya, tanah tersebut milik Ir Yusron bin Yusuf Halim yang dibangun tanpa persetujuan.

Maka itu, Pemkab OKI digiring oleh Yusron hingga ke meja hijau guna untuk mempertahankan hak miliknya. Lahasil, Yusron selaku penggugat berhasil mengalahkan tergugat I, Mailan dan Pemkab OKI sebagai tergugat II dan sekolahan SMK Negeri 1 Jejawi terancam dibongkar oleh penggugat, dengan alasan pihaknya menang dalam persidangan, kemudian Bupati OKI H Iskandar SE dianggap telah mengikari akta perjanjian damai yang telah disepakati untuk ganti rugi, secara bersama.

"Selama ini tidak ada itikad baik dari pemerintah kabupaten. Kita sudah melayangkan surat somasi melalui kuasa hukum hingga dua kali. Namun, tidak ada jawaban dari pemerintah," kata Yusron  pada wartawan, Jumat (29/12).

Menurut Yusron, pemerintah telah mengingkari akta perjanjian damai yang telah disepakati bersama pada tanggal 28 Oktober 2016 antara penggugat 1 dan 2 dengan tergugat 1, 2 ,3 ,4, dan 5 dalam perkara perdata nomor 31/PDT.G/2014/PN.KAG jo Nomor 86/Pdt/2015/PT.PLG.

Dalam akta perdamaian tersebut, kata Yusron, bahwa pihaknya akan menyerahkan secara keseluruhan hak atas objek sengketa yang diatasnya berdiri SMKN I kepada Pemkab OKI guna dimanfaatkan untuk pengembangan kegiatan belajar mengajar SMKN I.

Bahwa atas penyerahan tersebut, masih  kata Yusron, pemerintah akan memberikan penggantian harga lahan sebesar Rp 55.000 per meter atas lahan 17.490 meter persegi. "Asumsinya, jadi total yang harus dibayarkan pemerintah sebesar Rp 961.950.000,- yang akan dianggarkan pada APBD 2017. Akan tetapi hingga saat ini lahan tersebut belum diganti rugi dalam artian Pemkab OKI, dalam hal ini Bupati OKI H Iskandar SE ingkar janji," tuturnya.

Yusron mengaku dirinya telah berusaha beritikad baik untuk mencari solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah tersebut. Akan tetapi pemerintah seakan tidak peduli. "Saya sudah berapa kali mencoba untuk bertemu pak bupati tapi tidak pernah bisa ketemu. Padahal sebelumnya akta perdamaian itu dibuat pak Sekda datang ke rumah minta tolong untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan tapi hingga saat ini nomor Sekda pun sudah tidak aktif," beber Yusron yang merasa lega bahwa kemenangan berada ditangganya.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan OKI, H Masherdata Musa'i melalui Kabid Sekolah Menengah, Dedi kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya pemerintah telah berusaha untuk melakukan ganti rugi terhadap lahan tersebut bahkan sempat dianggarkan pada APBD 2017.  Namun, jelas Dedi yang dikerap dipanggil Uda itu menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP bahwasanya pemerintah tidak bisa mengganti rugi di lahan yang sama sebanyak dua kali.

"Kalau itu kita paksakan untuk dibayarkan sangat berbahaya bisa jadi kami semua masuk penjara karena memang aturannya tidak boleh," jelas Uda yang berharap pihak pemilik tanah bisa dengan senang hati tetap memperhatikan pendidikan.

Lagi pula, lanjut Dedi, penggugat tidak boleh melakukan penyegelan secara sepihak karena proses hukum masih berjalan. "Setahu saya pemerintah masih melakukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK). Selagi proses itu masih berjalan yang bersangkutan tidak boleh melakukan penyegelan kalaupun mau menyegel harus ada surat perintah dari pengadilan," ujar Uda yang kasihan nasip anak yang bersekolah di SMK Negeri 1 Jejawi itu. (mbd)

 

SRIPO/MAT BODOK

Salah satu bangunan Musholah yang berada di lokasi SMK Negeri 1 Jejawi yang dipasang tulisan, dan pagar pintu bangunan sudah disegel oleh pemiliknya.

 

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"