Buy and Sell text links

Berita OKI

Persidangan Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Nyaris Ricuh
KAYUAGUNG, SRIPO -- Dua orang bocah pria, Irwansya (9) yang juga korban dan wanita Seli (10) bersaksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan ibu rumah tangga (IRT) Mustidaiyah warga Desa Tanjung Serang Kecamatan SP Padang. Mengakibatkan, korban luka memar akibat lemparan benda keras mengenai dibagian lengan kanan dan punggung belakang.
Kesaksian tadi disampaikan mereka kepada pimpinan sidang sebagai Ketua Hakim Masriati SH MH, Resa Oktaria SH MH,  Firman Jaya SH yang saat itu, dalam persidangan Ketua Hakim tidak mengenakan juba, baju persidangan. Ketika wartawan hendak mengambil gambar tak boleh, saat pemanggilan saksi ketiga, baru Hakim Ketua mengenakan juba persidangan.
Demikian sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (29/11) Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kayuagung, hampir terjadi perdebatan sengit antara keluarga terdakwa dan korban nyaris ricuh, karena saksi korban saat dipenyidik kepolisian, diambil dan diduga dibayar oleh terdakwa sehingga pengakuan saksi Seli hampir tidak mengakui adanya penganiayaan terhadap korban Irwansyah. Bahwasan benar ada terdakwa melempar korban dengan menggunakan kayu dan batu.
Apalagi, terdakwa sempat meninggalkan persidangan, dengan alasan hendak buang air kecil. Dari itulah, Ketua Hakim marah dan membentak terdakwa sehingga konsenterasi persidangan sempat tertunda dan akhirnya sidang ditunda hanya disebabkan tak tahan buang air kecil.
"Mau kemana terdakwa, ini masih dalam persidangan," hentak Ketua Hakim kepada terdakwa, sebab ini masih dalam persidangan seraya dijawab spontan bahwa terdakwa mau buang air kecil lalu keluar.
Memang agenda sidang yang berlangsung mendengarkan keterangan dua orang saksi anak-anak tadi, menyebutkan ibu Mustidiyah benar telah melakukan penganiayaan dengan cara melempar dengan batu dan kayu yang mengenai lengan tangan dan bahu pundak sehingga mengalami memar.
Demikian, saksi korban dan juga orang tua Irwansyah, Iban juga dicercah beberapa pertanyaan oleh Ketua Hakim dan anggota hakim terkait Irwansyah dilempar oleh terdakwa Mustidiyah. Terdakwa Mustidiyah hadir di dalam persidangan tersebut.
Orang tua korban, Iban menceritakan kronologi kejadian yang dialami anaknya kepada Ketua Hakim dan Hakim serta disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah Tauhid SH.
Demikian Abdullah, juga melontarkan beberapa pertanyaan kepada saksi orang tua korban, mengenai luka yang dialami anaknya saat mengalami penganiayaan yang dilakukan terdakwa Mustidiyah.
Orang tua korban juga menggambarkan luka saat diaami anaknya, karena saat kejadian dirinya tidak berada di tempat.
Ketika terdakwa dipersilahkan duduk dikursi pesakitan, dan belum dimintai keterangan sehingga sidang ditutup dan ditunda dilaksanakan, Rabu (4/12/2017) mendatang, dengan agenda mendengarkan saksi yang melihat kejadian. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Ketua Hakim Masriati SH MH, Resa Oktaria SH MH,  Firman Jaya SH baru mengenakan baju juba disela pemanggilan saksi persidangan penganiayaan anak dibawah umur oleh ibu rumah tangga dengan melemparkan batu dan kayu kearah anak bernama Irwansyah (9).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"