Buy and Sell text links

2911bew1.kas

Ada 2 foto

Teks foto
RINGSEK --- Kondisi dua kendaraan mobil Honda Civic dan sepeda motor Kawasaki Ninja yang ringsek pasca tabrakan Jalan POM IX depan DPRD Sumsel dan Palembang Icon Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (28/11) pukul 23.30.

Jalur One Way "Makan" Korban
//Ninja Hantam Honda Civic
//Pengendara Motor Tewas

PALEMBANG, SRIPO --- Retno (23), karyawan BUMN, meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang terjadi di jalur satu arah atau one way Jalan POM IX persisnya depan DPRD Sumsel dan Palembang Icon Kecamatan Bukit Kecil Palembang, Selasa (28/11) pukul 23.30.

Korban yang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja warna merah, menabrak mobil Honda Civic warna hitam nopol BG 711 AS yang dikemudikan M Tyas (24). Korban Retno sempat dibawa ke rumah sakit terdekat, namun korban menghembuskan nafas terakhirnya dan dinyatakan meninggal dunia.

Berdasarkan informasi dihimpun, korban mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi melawan arus atau arah ppada jalur one way. Tiba di TKP, korban menabrak mobil Honda Civic yang melintas dari arah berlawanan. Korban terpental dan sepeda motor ringsek dengan kondisi
bagian depan rusak parah, body samping kanan kiri pecah, lecet dan lepas, tanki penyot, serta lampu sen kanan dan kiri rusak.

Sementara kondisi mobil Honda Civic
Mengalami ban dean sebelah kiri lepas, body depan kiri penyok, kaca depan pecah retak, pintu depan kiri lecet, velg kiri depan patah, ban kiri depan dan belakang pecah body samping kiri lecet kempot, lampu depan dan sen kiri depan belakang pecah.

Pengemudi mobil Tyas mengalami luka ringan, lantaran airbag mobil berfungsi dengan baik. Korban Retno tercatat sebagai Jalan Raya Sungai Pinang RT 12 Kabupaten Banyuasin.
Petugas Satlantas Polresta Palembang langsung ke lokasi tujuan dan melakukan olah TKP.

Kanit Laka Satlantas Polresta Palembang Iptu Merry Agustina mengatakan, dua kendaraan yang tabrakan sudah diamankan di Pos Laka 602 Pakjo Palembang.

Laporan laka sudah diproses berdasarkan LP/307/ XI/2017/LL tanggal 28 November 2017, Perkara kecelakaan lalu lintas, pasal 310 ayat 4 UU No,22 thn 2009 tentang kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan benda dan korban jiwa .

"Petugas sudah melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi mata. Sementara ini memang pengendara R2 yang meninggal dunia berkendara melawan arus. Untuk pengendara R4 kita amankan juga untuk dimintai keterangannya," ujar Iptu Merry.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2911bew1.kas"