Buy and Sell text links

Pasal Mogok Kerja Di PHK

Pasal Mogok Kerja Di PHK
* Perusahaan Diduga Belum Lapor ke Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan
SRIPOKU.COM, MUARAEMIM---Sekitar 20 karyawan PT Adil Utama, mendatangi Disnaker Muaraenim. Pasalnya mereka di PHK sepihak oleh perusahaan karena menutut hak-hak normatif yang tidak dipenuhi perusahaan.
"Ini adalah pertemuan yang ketiga kalinya, sepertinya pihak perusahaan tidak datang," ujar Amran Daud SH Kuasa Hukum karyawan PT Adil Utama di Kantor Disnaker Muaraenim, Senin (30/10/2017).
Menurut Daud didampingi karyawan PT Adil Utama, bahwa mereka bekerja di PT Adil Utama yang merupakan subkon PT SBS bergerak dibidang tambang batubara, pada bulan Juli 2017. Mereka (kilen) ada bekerja sebagai driver dan operator. Dan selama bekerja diduga banyak pelanggaran-pelanggaran hak-hak normatif yang dilakukan perusahaan seperti pemotongan uang Basis ketika seseorang off, izin atau sakit dan banyak lagi yang lainnya.
Ketika kliennya menanyakan tuntutan tersebut kepada manajemen perusahaan, mereka di ancam apakah mau bekerja atau tidak. Bahkan beberapa kali perjanjian diingkari oleh perusahaan. Karena kesal puncaknya karyawan melakukan mogok kerja pada tanggal 7 Oktober 2017. Dan dianggap perusahaan mengundurkan diri, tanpa ada surat peringatan sama sekali. Kemudian karyawan membawanya ke Disnaker, ternyata pihak perusahaan belum melaporkan diri beroperasi di wilayah Kabupaten Muaraenim.
"Media pertama mereka tidak datang, mediasi II mereka datang tapi tidak ada pemecahan, mediasi ketiga mereka sepertinya tidak datang," ujar Daud panggilan akrabnya.
Kabid Hubin Jamsos Tenaga Kerja Disnaker Muaraenim Harry Murtiono didampingi mediator Adi Chandra, bahwa sesuai peraturan pihaknya sudah tiga kali melakukan mediasi namun seperti belum ada titik temu. Sesuai aturan, pihaknya akan memberikan berupa anjuran untuk kedua belah pihak dan sifatnya tidak mengingkat, boleh diterima atau tidak, kalau tidak berarti akan ke PHI.
Sedangkan menurut Korwil Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumsel Ani Yuniarti, berdasarkan data yang ada, PT Adil Utama, belum melapor ke Disnaker Sumsel. Untuk itu pihaknya meminta kepada perusahaan terutama perusahaan pemberi kerja untuk melaporkan perusahaan yang menjadi subkon atau mitra kerjanya, jangan ketika ada permasalahan baru tahu ada perusahaan tersebut. Untuk saat ini, sekitar 106 perusahaan yang melapor. Bila dibandingkan tahun 2016 ada 300 perusahaan.
"Kami sudah mengirimkan surat ke PT SBS supaya untuk subkon-subkonnya untul melapor ke Korwil Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Provinsi Sumsel," ujar Ani.
Sementara itu perwakilan manajemen PT Adil Utama Joko yang datang terlambat, mengatakan bahwa mereka di PHK karena melakukan mogok kerja tanpa izin. Namun ketika ditanyakan masalah perusahaan yang diduga tidak memenuhi hak-hak normatif karyawan, dan prosedur PHK yang tidak sesuai prosedural, ia mengaku tidak terlalu mengetahui kronologisnya dan permasalahannnya.
Dan ketika ditanyakan mengapa perusahaan tidak melapor ke disnaker ketika merekrut dan memperkejakan karyawan, serta diduga tidak mengikutsertakan karyawan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, ia enggan menjawab dan terkesan menghindar.
"Saya baru tanggal 18 Oktober 2017 jadi HRD perusahaan, sebelumnya sudah dua orang yang berhenti jadi HRD, jadi saya belum tahu benar permasalahannya," ujar Joko.(ari)
CAPTION FOTO :
Mengadu : Karyawan PT Adil Utama mendatangi Disnaker Muaraenim melakuakn mediasi karena di PHK sepihak oleh perusahaan.
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasal Mogok Kerja Di PHK"