Buy and Sell text links

3010bew1.kot

Disdukcapil Klaim Tersisa 0,2 Persen
//Wajib Perekaman e-KTP

PALEMBANG, SRIPO --- Target perekaman e-KTP yang harus tuntas ppada akhir tahun 2017, Dinas Keendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palembang mengklaim optimis seluruh wajib e-KTP di wilayah Kota Palembang akan terealisasi.

Berdasarkan data Disdukcapil Kota Palembang, secara persentasenya wajib e-KTP yang telah melakukan perekaman sudah mencapai 99,8 persen. "Diperkirakan yang belum melakukan perekaman e-KTP untuk pemula itu tersisa 0,2 persen. Karena yang sudah melakukan perekaman, sesuai data berkisar 99,8 persen," ujar Santi Zahara, Sekretaris Disdukcail Kota Palembang, Senin (30/10).

Santi mengatakan, sejak dari awal Disdukcail Kota Palembang sudah rutin menerima warga untuk melakukan perekaman e-KTP dan juga pada tiap kantor kecamatan. Bahkan kini sedang menunggu untuk mendapatkan keping e-KTP dari hasil penunggalan data yang dilakukan di Dirjen Dukcapil pusat yakni Kementrian Dalam Negeri.

Dari tersisa wajib e-KTP yang telah melakukan Print Ready Record (PRR) atau perekaman dan sudah hampir sepenuhnya, memang ada kendalannya. Diantaranya ada warga tersebut yang sudah meninggal serta ada juga warga yang pindah domisi. Jadi belum bisa dilakukan PRR atau perekaman e-KTP.

Untuk mencapai target bahwa akhir tahun 2017 warga Kota Palembang sudah memiliki e-KTP, Disdukcail Kota Palembang optimis mencapai target tersebut. Karena tinggal menunggu penunggalan data dari pusat.

"Kita terakhir mendapat distribusi blanko e-KTP dari Kemendagri tanggal 16 oktober sebanyak 20 ribu keping dan sudah disalurkan ke 18 Kecamatan di Kota Palembang. Namun, yang diuatamakan hanya untuk warga yang belum pernah sama sekali membuat KTP elektronik," ujarnya.

Ditambahkan Santi, jadi bagi pemula yang hendak melakukan perekaman, bisa langsung datang ke kantor kecamatan di wilayah masing-masing wajib e-KTP. Tentunya yang diutamakan warga yang belum pernah melakukan perekaman sebelumnya. Namun untuk mendapat keping e-KTP tersebut, warga masih harus menunggu.

"Kalau prosesnya normal dan lancar, satu hari pun pencetakan e-KTP ini selesai, tetapi kalau ada kendala seperti beberapa waktu lalu, bisa juga mencapai enam bulan. Jadi, waktunya belum bisa ditentukan, karena kita juga menunggu penunggalan data dari pusat yang berstatus PRR," jelasnya.

Ketika ditanya terkait tidak melakukan koordinasi dengan Disdukcapil Propinsi Sumsel, Santi mengatakan, sesuai intruksi dari Kemendagri bahwa Disdukcapil yang ada pada tingkatan kota/kabupaten bisa langsung berkoordinasi dengan Dirjen Pusat tanpa melalui Dukcapil Propinsi. Dikarenakan bisa mempersingkat waktu.

"Sesuai intruksi, tidak apa-apa kalau kita tidak melalui propinsi. Karena kalau menunggu dari Dukcapil Propinsi bisa memakan waktu dan prosesnya panjang. Jadi, kita langsung berkoordinasi dengan tingkat pusat kalau kekurangan blanko e-KTP," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3010bew1.kot"