Buy and Sell text links

Berita Martapura Minggu (30/7) Sosialisasikan Maklumat Karhutla

Sosialisasikan Maklumat Karhutla

 

MARTAPURA, SRIPO – Untuk mengantisipasi terjadinya pembakaran Hutan dan laha (Karhutla) di wilayah Kabupaten OKU Timur, Polres OKU Timur membagikan maklumat bersama Kapolda Sumsel, Pangdam II Sriwijaya dan Gubernur Sumsel tentang larangan pembakaran hutan, lahan atau ilalang serta semak belukar.

   

Maklumat tersebut diberikan  menjelang musim kemarau serta untuk menyambut Asian Games 2018 serta mengantisipasi kerusakan lingkungan, terutama akibat aksi pembakaran hutan dan lahan. Maklumat bersama nomor Mak/01/III/2017 yang ditandatangani di Palembang tersebut disebar Polres OKU Timur melalui jajaran Polsek yang ada di OKU Timur.

 

Kapolres OKU Timur AKBP Irsan Sinuhaji SIK melalui Kasubag Humas AKP Hardan Minggu (30/7) mengatakan, setiap Polsek, dan Bhabinkamtibmas dengan sigap memberikan himbauan untuk tidak membuka Kebun dengan cara dibakar, karena pembakaran hutan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bisa dipidana karena merusak lingkungan hidup serta mengganggu kesehatan akibat menghirup udara bercampur asap hasil pembakaran.

  

"Penyebaran maklumat ini perintah Kapolda. Jadi pembakaran adalah tindak pidana yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, gangguan terhadap kegiatan masyarakat dan aktivitas lainnya. Bahkan akibat asap yang ditimbulkan bisa mengganggu kelancaran transportasi baik di darat, laut maupun di udara," ujarnya.

    

Dalam maklumat tersebut dijelaskan bahwa pelaku pembakaran lahan dan hutan yang kedapatan akan dikenakan pasal berlapis seperti yang tertuang dalam Pasal 187 KUHP, pasal 188 KUHP, Pasal 98 UU 32 tahun 2009, Pasal 99 UU 32 tahun 2009.

    

"Kemudian Pasal 108 UU 32 tahun 2009 dan Pasal 108 UU nomor 39 tahun 2014. Dimana untuk pelaku pembakaran hutan dan lahan diancam dengan dipidana penjara sampai dengan 10 tahun dan denda Rp 10 miliar," jelasnya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Martapura Minggu (30/7) Sosialisasikan Maklumat Karhutla"