Buy and Sell text links

Berita Martapura Kamis (29/6) Sanksi Pegawai yang Tambah Libur

Sanksi Pegawai yang Tambah Libur

 

MATAPURA, SRIPO – Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU Timur diultimatum untuk tidak menambah hari libur pasca libur dan cuti bersama selama perayaan Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah. Hal itu ditegaskan Bupati OKU Timur HM Kholid MD dikonfirmasi Kamis (29/6).

 

Menurut Kholid, libur selama Idul Fitri tahun 2017 cukup panjang dibandingkan tahun sebelumnya. Selain libur lebaran, pegawai juga diberi cuti bersama sehingga total libur ditambah cuti bersama sebanyak 10 hari.

 

"Tidak ada toleransi untuk pegawai yang menambah hari libur. Akan diadakan sidak untuk memastikan tidak ada pegawai yang menambah hari libur. Jika kedapatan maka pemerintah akan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tulisan hingga sanksi tindakan," kata Kholid.

 

Sementara Sekretaris Daerah Drs Idhamto Dipl Ing ketika dikonfirmasi membenarkan adanya larangan menambah libur bagi pegawai yang bertugas dilingkungan pemkab OKU Timur hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.

 

"Peraturan dari pemerintah pusat mengenai hari libur dan cuti bersama pada perayaan Idul Fitri sudah jelas dan tidak boleh dilanggar. Jika ada yang melanggar tentunya yang bersangkutan juga bersedia untuk menerima sanksi yang akan diberikan," tegasnya.

 

Dikatakan Sekda, pada hari pertama 'ngantor' setelah libur panjang usai Idul Fitri, seluruh kantor harus beraktifitas seperti biasa terutama kantor yang melayani kebutuhan masyarakat seperti kependudukan, dan kantor-kantor pelayanan yang lain.

 

"Tanpa terkecuali. Semuanya harus masuk dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan untuk kemajuan daerah. Peraturannya sudah jelas dan harus ditaati oleh semua pegawai tanpa terkecuali," katanya. (hen).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita Martapura Kamis (29/6) Sanksi Pegawai yang Tambah Libur"