Buy and Sell text links

Naik Kelas Tak Perlu Bayar Selisih
-Resiko Bagi RS yang Kekurangan Bed

PALEMBANG, SRIPO --Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan kini semakin mempermudah pelayanan kenaikan kelas rawat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tercover program pemerintah ini. Pasalnya, saat ini peserta bisa naik kelas tanpa harus bayar selisih apabila bed (kamar/tempat tidur) pada kelas yang dipilihnya sudah overload.

Diah Sofiawati selaku kepala kantor BPJS Palembang mengatakan, bebas bayar selisih kelas ini hanya berlaku apabila bed sudah penuh dan pihak rumah sakit merekomendasikan untuk pindah. "Sedangkan bagi peserta yang meminta sendiri untuk naik kelas, maka harus bayar selisih kelas," ujarnya, Jumat (31/3).

Ia menjelaskan, kenaikan kelas pelayanan rawat inap ini seperti dari kelas 3 ke kelas 2, dari kelas 3 ke kelas 1, dan dari kelas 2 ke kelas 1. Bahkan untuk naik ke kelas VIP juga bisa asalkan peserta bukan Penerima Bantuan Iuaran (PBI) dari pemerintah. "Kenaikan selisih ini sebesar 75% dari kelas yang menjadi haknya," ungkapnya.

Ia mengingatkan, kenaikan selisih ini tidak berlaku bagi peserta yang dipindahkan atas inisiatif rumah sakit dan bukan permintaan sendiri. Bahkan aturan tersebut sudah berlaku sejak 1 Februari 2017 lalu yang mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 tahun 2017 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN.

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Seluruh Rumah Sakit (Persi) Daerah Sumsel, M Syahril mengatakan pihaknya sudah mensosialisasikan aturan baru BPJS tersebut. Ia menjelaskan, dalam aturan yang baru ini, lebih menekankan agar pihak rumah sakit tetap melayani peserta BPJS meski kapasitas rawat inap penuh. "Jika memang tempat tidurnya penuh maka boleh naik kelas dan biaya gratis. Ini berlaku pada seluruh peserta BPJS, termasuk BPJS penerima bantuan iuran (PBI) yang jaminannya ditanggung pemerintah," ungkapnya.

Sedangkan bagi peserta yang ingin naik kelas diatas hak kesehatannya, hanya akan berlaku bagi peserta non PBI. Syahril menambahkan, keinginan naik kelas rawat inap tidak berlaku untuk peserta PBI, kecauali dalam kondisi rumah sakit penuh, "Kenaikan naik kelas ini membebankan peserta BPJS non PBI membayar 75% dari klaim hak kesehatannya. Jika yang PBI atau yang BPJS ditanggung pemerintah, tidak bisa naik kelas berdasarkan keinginannya kecuali rumah sakit dalam kondisi penuh," jelasnya.

Terkait keluhan belum transparansinya pihak rumah sakit, pria yang juga Direktur RSMH Palembang ini mengatakan rumah sakit pemerintah cendrung akan lebih transparan mengingat orientasi rumah sakitnya bukan karena keuntungan semata. "Saya rasa jika rumah sakit negeri, akan tidak demikian (tidak transparan) mengingat nilai klaim naik kelas tidak banyak selisihnya," ujarnya. (cr9)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "