Buy and Sell text links

1901bew1.kas

Foto --- MANG JACK n IGUN
Dua naskah

Yan Anton Fokus Tatap Jaksa
//Didakwa Pasal Berlapis

PALEMBANG, SRIPO --- Pandangan kedua mata Yan Anton Ferdian (YAF), terus fokus menghadapkan tatapannya ke arah jaksa. Bahkan ekspresi Yan Anton tampak tenang selama menjalani persidangan.

Bupati non aktif Banyuasin yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi ini, menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Kamis (19/1).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Yan Anton yang tenang juga terlihat santai dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang.

Sepanjang mendengarkan dakwaan jaksa selama lebih kurang satu jam, tatapan Yan Anton terus menghadap pandangannnya ke arah sebelah kirinya sembari mendengarkan dengan seksama empat JPU KPK yang secara bergantian membacakan surat dakwaan.

Fokus mendengarkan dakwaan jaska, sesekali Yan Anton menyeka keringatnya, dikarenakan panasnya ruang sidang. Sementara dari pantauan Sripo di ruang sidang, dari pihak keluarga Yan Anton, diantara pengunjung hanya tampak Ari, adik kandung Yan Anton bersama kerabatnya.

Berdasarkan dari berkas dakwaan jaksan, Yan Anton didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Yan Anton didakwa dengan dakwaan primer pasal 12 a dan subsider pasal 11 serta dakwaan kedua pasal 12 B UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahannya. Selain itu juga diterapkan pasal tambahan yakni jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Seusai mendengarkan dakwaa jaksa, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Arifin SH didampingi Hakim Anggota Paluko Hutagalung SH dan Haridi SH, memberikan kesempatan kepada Yan Anton untuk berkonsultasi dengan tim penasehat hukumnya.

Setelah berkonsultasi, Rudi Alfonso SH selaku ketua tim penasehat hukum Yan Anton, tidak mengajukan eksepsi atau tanggapannya atas dakwaan jaksa. Setelah sidang Yan Anton, dengan majelis hakim yang sama, kemudian diteruskan dengan empat terdakwa lainnya secara bergantian.

Dilanjutkan dengan terdakwa Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), kemudian terdakwa Sutaryo (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin). Lalu dilanjutkan Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin) dan Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) yang keduanya digabungkan dalam satu berkas.

Sama seperti Yan Anton, Umar Usman, Sutaryo dan Rustami, ketiganya menyatakan tidak mengajukan eksepsi. Sedangkan untuk terdakwa Kirman, Rida Rubiani SH selaku penasehat hukum Kirman, mengajukan eksepsi. "Kami nilai dakwaan untuk Kirman kabur. Terutama pasal dakwaannya yang kami nilai tidak sesuai. Karena Kirman bukan PNS sebagai penyelengara negara. Jadi kami mengajukan eksepsi," ujar Rida didampingi Tabrani SH.

Keluar dari ruang sidang dan kembali mengenakan rompi orange bertuliskan tahanan KPK, Yan Anton masih terlihat tenang dan santai. Meskipun mendapatkan pengawalan ketat dari penyidik KPK dan petugas kepolisian, Yan Anton tetap bisa melayani awak media yang mencegatnya.

"Alhamdullilah dakwaan sudah dibacakan. Kita tidak mengajukan eksepsi, karena mungkin tidak diperlukan," ujar Yan Anton dengan tersenyum.

Rudi Alfonso SH, penasehat hukum Yan Anton menambahkan, dakwaan JPU KPK dinilai sulit untuk diberikan tanggapan. Karena memang sudah jelas, sehingga menunggu pembuktian pada sidang selanjutnya. "Tidak mengajukan eksepsi, karena dakwaan JPU KPK tidak ada celah, jadi kami menunggu keterangan saksi lainnya," ujarnya.

Sementara itu JPU KPK Roy Riadi SH mengatakan, dakwaan kepada kelima terdakwa sudah dibacakan. "Memang dakwaannya dibacakan secara terpisah dan sidangnya tidak digabung. Hanya saja sidangnya dilakukan secara bergantian. Untuk selanjutnya, kita tunggu saja pada sidang nanti," singkat Roy.

Untuk sidang lanjutannya, majelis hakim akan melanjutkan sidang pekan depan sesuai agendanya. Bupati Banyuasin nonaktif Yan Anton Ferdian, menjadi tersangka setelah dilakukan OTT KPK di rumah dinasnya Minggu (4/9). Dalam OTT itu, KPK juga menangkap empat lainnya yakni Umar Usman (Kepala Diknas Banyuasin), Rustami (Kasubag Rumah Tangga Pemkab Banyuasin), Kirman (Direktur dan PT Aji Sai/Rekanan Pemkab Banyuasin) dan Sutarto (Kasi Pembangunan Peningkatan Mutu Diknas Banyuasin). Sebelumnya juga, KPK menangkap Zulfikar (Direktur CV PP/Rekanan Pemkab Banyuasin).

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sebesar Rp229,8 juta dan 11.200 dolar Amerika Serikat dari Yan Anton Ferdian. Dari Sutaryo, KPK menyita Rp50 juta yang diduga merupakan bonus dari YAF. Kemudian dari tangan Kirman, KPK menyita bukti setoran biaya naik haji ke sebuah biro perjalanan, sebesar Rp531.600.000 untuk dua orang, atas nama Yan Anton dan istrinya.(bew)

Umar Minta Izin Nikahkan Anaknya

MENJALANI sidang perdananya dengan agenda pembacaan dakwaan, Kepala Diknas Banyuasin Umar Usman yang menjadi salah satu terdakwa, meminta izin kepada majelis hakim untuk bisa kembali ke Banyuasin.

Izin yang diminta Umar Usman ini menyangkut keluarganya. Dikarenakan anak tertuanya hendak menikah. Permintaan izin ini disampaikan penasehat hukum Alamsyah Hanfiah SH, setelah menyatakan tidak mengajukan eksepsi.

"Kepada majelis hakim, kami meminta izin. Karena kliem kami hendak menikahkan anaknnya pada Minggi 26 Februari. Mohon kiranya dapat diizinkan," ujar Alamsyah kepada majelis hakim.

Mendengarkan permohonan izin Umar Usman, Hakim Ketua Arifin SH pun menerima permohonan izin. "Silakan nantinya koordinasi dengan jaksa KPK. Pastinya bukan minggu ini ya, bulan fberuari nanti kan," tanya Arifin SH kepada Umas Usman.

Dengan anggukan kepala, Umar Umasn menjawab pertanyyan majelis hakim. "Iya Yang mulia, tanggal 26 Februari nanti," jawab Umar Usman.

JPU KPK yang diminta majelis hakim untuk menanggapi permohonn izin tersebut, langsung memberikan tanggapannya dalam persidangan. "Iya majelis hakim, nanti akan kami koordinasikan dan tetap akan dikawal," ujar JPU KPK.


Alamsyah Hanafiah SH mengatakan, kliennya Umar Usman meminta izin untuk menikahkan anak pertamanya dan akan digelar di Banyuasin. "Permohonan izin ini memang masih kita ajukan. Tapi kita meminta dari sekarang biar langsung diproses, agar dapat disetujui. Acara pernikahan anak pertama klien kami ini diadakan di Banyuasin," ujar Alamsyah.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "1901bew1.kas"