Buy and Sell text links

Berita OKI

DPRD Provinsi Soroti Pengawasan TKA Di OKI
KAYUAGUNG, SRIPO -- Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Selatan (Sumsel) menyoroti pengawasan tenaga kerja asing (TKA) di wilayah Kabupaten Ogan komering Ilir (OKI), khususnya di areal pembangunan Pabrik PT OKI Pulp and Paper Mills di Sungai Baung, Kecamatan Air Sugihan.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Sumsel H Elianuddin, dan romobongan saat reses ke kantor Bupati OKI, H Iskandar SE, kamis (19/1), menurutnya Pemerintah Kabupaten OKI harus serius dalam mengawasi keberadan TKA di PT OKI Pulp and Paper Mills. "Kami ketahui bahwa banyak sekali warga Asing yang dipekerjakan oleh sub kontraktor dalam pembangunan PT OKI Pulp and Paper Mills di Air Sugihan, ini harus menjadi perhatian penuh Pemkab OKI terutama dalam mengawasinya, jangan sampai mereka itu ilegal, atau bahkan melakukan hal-hal lain diluar pekerjaan mereka," ujarnya.
Menurut Politisi Partai Nasdem ini sangat menyayangkan ulah para subkontraktor yang menggunakan tenaga kerja warga asing, padahal banyak tenaga lokal yang juga ahli dalam bidang kontruksi.
"Saya berharap ada peran aktif pemerintah daerah dalam melakukan pengawasan, TKA tersebut, apalagi jumlahnya cukup banyak yang bekerja sebagai tenaga kontruksi di kawasan PT OKI Pulp," ujarnya.
Ditambahkan Kartika Sandra Desi selaku ketua rombongan Komisi I, bahwa banyak juga peredaran narkoba di sekitar kawasan pembangunan PT OKI Pulp. "Banyak informasi bahwa disana banyak peredaran narkoba, karena ribuan orang yang bekerja di sana, ini juga perlu di lakukan upaya yang tegas dari kepolisian, dari mana narkoba itu bisa masuk," tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, H Husin MM mengatakan, bahwa kebijakan sub kontraktor dalam memperkerjakan TKA itu adalah kebijakan interen perusahaan, pemerintah terlibat dalam hal itu.  "Untuk membenatu meningkatkan pengawasan TKA, Pemkab OKI bersama DPRD sudah mengesahkan Perda yang mengatur Perpanjangan Izin Kerja tenaga Kerja Asing, selama ini perpanjangan izin kerja TKA masih dilakukan di Disnaker Provinsi Sumsel dengan adanya Perda ini maka izin perpanjangan TKA bisa dilakukan di OKI, bagi TKA yang bekerja di OKI, ini juga sebagai sumber PAD kita," ungkapnya.
Pihaknya juga berharap DPRD provinsi bisa mengusulkan melalui APBD Provinsi untuk membangun dermaga dan kantor terpadu pengawasan TKA di wilayah Desa Sungai Baung. "Ini untuk pengawasan TKA disana, dengan dibangunnya dermaga dan kantor pengawasan terpadu, mudah-mudahan kita lebih ketat melakukan pengawasan," tandasnya. (mbd)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"