Buy and Sell text links

OJK Tetapkan Aktivitas CSI dan D4F Ilegal

OJK Tetapkan Aktivitas CSI dan D4F Ilegal

PALEMBANG, SRIPO -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas waspada investasi berhasil mengungkapkan dua kasus investasi ilegal baru-baru ini. Dua kasus yang dimaksud adalah aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI) dan Dream For Freedom (D4F).

Dikatakan, Rachmat Tony Handigdo, Kepala Sub Bagian Edukasi dan Perlindungan Konsumen mengatakan, kegiatan PT CSI termasuk kegiatan investasi yang melawan hukum (ilegal) oleh karenanya dilakukan tindakan segera melalui instansi terkait.

Kementerian Koperasi dan UKM RI  yang menjadi bagian tim satgas pun  melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan (return sekitar 5 persen perbulan).

"Keterangan ini sudah disampaikan Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing dalam jumpa pers bersama anggota Satgas dari Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, BKPM, Kementerian Koperasi dan UKM, Kemenkominfo, dan Kemendag di Jakarta beberapa waktu lalu. Kami dari OJK KR 7 pun juga menginformasikan kepada masyarakat yang merupakan korban dari kasus ini," ujarnya

Dijelaskannya pula, bahwa Bareskrim Polri juga meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan 2 aspek, yaitu aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.

PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan  tindak pidana pencucian uang sesuai pasal 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain itu, Kementerian Perdagangan RI pun melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI, karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Tak hanya aktivitas PT CSI yang dinyatakan ilegal,  ada pula aktivitas yang dilakukan PT Dream for Freedom. Dimana tim Satgas Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom, karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan.

 "Tindak lanjut penanganan kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain. Kantor Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta," jelasnya.

Modus penawaran yang dilakukan "Dream For Freedom"  atau "D4F" atau "Nesia" adalah dengan cara peserta membayar biaya pendaftaran.Peserta memperoleh fasilitas untuk memasang iklan secara online dan cuma-cuma pada suatu situs website.Peserta dapat memilih paket keikutsertaan dengan nominal tertentu dengan paket silver, paket gold, atau paket platinum.Peserta akan mendapatkan manfaat berupa bonus pasif sebesar 1 persen selama 15 hari, bonus aktif sebesar 10 persen jika peserta dapat merekrut anggota baru.Pada tahap tertentu peserta akan memperoleh penghasilan tetap antara Rp5 jt sampai Rp500 jt/bulan sebagai bonus manajer dari level ruby, saphire, crown dan diamond.

Rachmat menambahkan, Satgas Waspada Investasi juga menyatakan bahwa kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun.

Masyarakat juga diminta waspada terkait Kasus Swissiindo dimana UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan hutang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya, dengan cara menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan hutang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Para debitur tersebut, dihasut untuk tidak perlu membayar hutang mereka kepada para kreditur

"Modus penawaran ini antara lain sebagai atau mengatasnamakan negara dan/atau lembaga negara tertentu dengan dasar kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,Mencari korban yang terlibat kredit macet dan menjanjikan akan menyelesaikan utangnya dengan jaminan Surat Berharga Negara,Meminta korban membayarkan sejumlah uang pendaftaran untuk menjadi anggota kelompok/Badan Hukum tertentu,Meminta korban untuk mencari debitur bermasalah lain untuk diajak bergabung" tuturnya.(cr26)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "OJK Tetapkan Aktivitas CSI dan D4F Ilegal"