Buy and Sell text links

Nunggak Pajak Rp 2,285 Miliar Aset WP Disita

Nunggak Pajak Rp 2,285 Miliar Aset WP Disita

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur melakukan tindakan penyitaan aset Wajib Pajak, Rabu (30/11/2016). Penyitaan dilakukan sebagai tindak lanjut dari rangkaian penagihan aktif yang telah dilakukan sebelumnya berupa Surat Teguran, dan Surat Paksa.

Tindakan penyitaan dilakukan terhadap 1 WP Badan Usaha dengan nilai sisa tunggakan sebesar Rp 2,285 milyar. Jenis aset yang disita adalah 2 kendaraan bermotor dengan nilai taksiran menurut Jurusita Pajak sekitar Rp 350 juta.

"Kami sudah melakukan penagihan dengan cara persuasif, namun hingga hari ini Wajib Pajak belum melunasi tunggakan pajaknya maka kami lakukan penyitaan. Sebelumnya sudah kami lakukan pengamatan terhadap objek sita Wajib Pajak selama kurang lebih 2 bulan, untuk memastikan aset-aset mana saja yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan dimana keberadaannya. Sementara ini, 2 kendaraan bermotornya yang kami sita." ungkap Awaluddin, Jurusita Pajak KPP Pratama Palembang Ilir Timur.

Hal ini senada dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Seksi Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Bidarian.

"Kami sudah punya data aset Wajib Pajak, kendaraan bermotor yang kami sita ini sebelumnya sudah kami pastikan kepemilikannya melalui pihak Samsat, Jurusita kami pun sudah memastikan dimana saja keberadaan aset-aset Wajib Pajak yang dapat dijadikan jaminan pelunasan tunggakan pajaknya." ujarnya.
Dalam proses pelaksanaan penyitaan, Tim Penagihan KPP Pratama Palembang Ilir Timur didampingi secara langsung oleh aparat keamanan dan pemerintah daerah setempat, antara lain Lurah 30 Ilir D-I dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas).
Kepala KPP Pratama Palembang Ilir Timur, Monang Manik menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan guna menghindari insiden-insiden yang mungkin terjadi di lapangan.

"Pada prinsipnya dalam melakukan upaya penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, kami tidak ingin ada insiden bila terjadi resistensi dari Wajib Pajak. Penyitaan ini kami lakukan sebagai jaminan Wajib Pajak untuk segera melunasi tunggakan pajaknya." ujarnya.

"Sebenarnya dengan adanya program Amnesti Pajak yang berlangsung saat ini, bisa menjadi momentum bagi Wajib Pajak untuk memperbaiki administrasi perpajakannya, termasuk membersihkan historis pemenuhan kewajiban perpajakannya. Sanksi pajak terhutang dapat dihapuskan dengan cara membayar pokok tunggakan dan melaporkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya." tambah Bidarian

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kanwil Sumsel dan Kep Babel melalui KPP Pratama Palembang Ilir Timur pun berkomitmen akan terus melakukan tindakan penagihan aktif sebagai salah satu bentuk upaya penegakan hukum dan pengamanan penerimaan negara. (Cr26)

Caption
SRIPO/RAHMALIYAH
Penyitaan aset milik penunggak pajak yang dilakukan juru sita KPP Pratama Ilir Timur, Rabu (30/11)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Nunggak Pajak Rp 2,285 Miliar Aset WP Disita"