Buy and Sell text links

3011bew3.kot

Dua naskah

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
PHK MASSAL --- Puluhan karyawan PT SLI yang kena PHK massal tanpa dasar yang jelas ketika berkumpul dan mendatangi Kantor Disnaker Kota Palembang Jalan Ade Irma Kecamatan IT I Palembang, Rabu (30/11).

Nimbang Karet pun Orang Thailand
//PT SLI PHK Massal Pekerja Lokal

PALEMBANG, SRIPO --- Sebanyak 106 pekerja PT Sriterang Lingga Indonesia (SLI), terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) massal oleh perusahaan. Bahkan pekerja menilai, PHK dilakukan tanpa dasar alasan yang jelas dan pihak perusahaan lebih mementingkan memperkejakan tenaga kerja asing.

"Coba lihat sendiri di pabrik, tenaga kerja asing itu tidak sesuai penempatan atau posisinya. Ada tenaga kerja asing asal Thailand, yang kerjanya mencatat dan menimbang karet. Apakah itu termasuk tenaga ahli," ujar Umar, perwakilan pekerja yang mendatangi Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Rabu (30/11).

Mewakli rekan-rekannya sesama pekerja yang terkena PHK massal, Umar sangat kecewa atas putusan pihak perusahaan yang melakukan PHK massal. Memang sebelumnya, karyawan PT SLI meminta tuntutan yang salah satu poinnya soal penempatan tenaga kerja asing secara detail.

"Kami kena PHK karena mencemarkan nama baik perushaan. Memang kami melakukan aksi ke DPRD Kota Palembang dan Kantor Imigrasi, untuk meminta kejelasan soal penempatan tenaga kerja asing. Tapi setelah itu kami dibebas tugaskan dan akhirnya langsung di PHK," ujar Umar.

Atas PHK massal yang dilakukan pihak perusahaan, sejumlah karyawan mengaku kecewa dan meminta kejelasan kepada pihak perusahaan. Karena PHK yang dilakukan dinilai sangat tidak ada dasar.

"Sepertinya pihak perushaan terkesan balas dendam kepada kami sebagai pekerja lokal. Karena kami menuntut tenaga kerja asing yang bekerja bekerja di pabrik harus sesuai undang-undang.

"Pastinya setelah mediasi ini, kami akan terus menentukan langkah kedepannya. Mungkin kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak-hak kami sebagai pekerja lokal. Karena pihak perusahaan sepertinya mementingkan pekerja asing," ujarnya.

Sementara itu pihak PT SLI sebagai pabrik karet milik negara asing ini tetap bersikukuh melakukan PHK massal. Karena PHK yang dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Karyawan telah melakukan pencemaran informasi perushaan. Kami tetap pada ptusan dan hak-hak karyan yang kena PHK, akan segera kami penuhi sesuai undang-undang. Tapi untuk membatlkan PHK tidak mungkin kami lakukan," ujar Dedi, perwakilan PT SLI didampingi kuasa hukum Rizka Fadly SH.

Disingung soal penempatan tenaga kerja asing, Dedy enggan menjelaskannya. Dengan alasan, dirinya baru bergabung di bagian HRD perushaan. "Saya tidak bisa menjelaslkan soal tenga kerja asing. Pastinya pekerja yang di PHK itu karena telah memberikan informasi yang tidak baik dan membuat perushaan merasa dirugikan," ujar Dedy.(bew)

--- Disnaker: Hasil Mediasi Mentok
PALEMBANG, SRIPO --- Disnaker Kota Palembang yang menjadi penengah bagi pihak perusahaan dan pekerja, hingga kini belum bisa menentukan kebijakannya.

Dua kali melakukan mediasi, hasilnya mentok dan kedua belah pihak tetap pada pendirinnya. "Mediasi mentok, pihak perusahaan tetap kekeuh untuk PHK dan pekerja meminta untuk tidak di PHK," ujar Hj Yusna, Kepala Bidang Hubungan Industrial, Syaker dan Kespek Disnaker Kota Palembang.

Yusna mengatakan, pihak Disnaker kapasitasnya hanya sebagai mediator dan tidak bisa memberikan keputusan kepada kedua belah pihak. Meskipun sudah diberikan tenggat waktu untuk berpikir dan mencari solusi yag terbaik, tetap tidak bisa mempecahkan persoalannya.

"Memang pihak perusahaan ada hak prerogratif untuk PHK, tapi dasarnya juga jelas. Tapi kami juga tidak ada kewenangan untuk membatalkan PHK.
Sebenarnya kami dari disnaker, tidak mau adanya PHK. Tapi mau apa lagi, mungkin kami akan mengeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak," ujarnya.

Setelah dikeluarkan anjuran kepada kedua belah pihak, Yusna mengatakan, mungkin kedua belah pihak baik dari perusahaan dan pekerja yang kena PHK, ada solusinya yang akan mengkaji ulang. "Jika terpaksa ke jalur hukum, mungkin nanti lihat dulau hasil dari kajian ulang setelah ada anjuran dari kami. Pastinya setelah dua kali mediasi ini, hasilnya mentok dan tidak ketemu solusinya," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3011bew3.kot"