Buy and Sell text links

Dukcapil OI Keluarkan Surat 'Ajib'


Dukcapil OI Keluarkan Surat 'Ajib'


INDERALAYA--Banyaknya data masyarakat yang belum melakukan perekaman, sehingga lambannya pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan pencetakan E-KTP atau KTP Elektronik. Pasalnya, data yang masuk ke-online harus antri, membuat pihak Dukcapil Kabupaten Ogan Ilir mengeluarkan surat 'ajaib' atau surat e-ktp sementara kepada masyarakat yang selesai melakukan perekaman. Hal ini disampaikan langsung Kepala Dukcapil OI, Akhmad Lutfi, Senin (31/10).

Menurutnya, warga sering menunggu lama untuk mendapatkan fisik e-KTP. Hal ini bukan karena masalah perekaman data, tetapi jaringan yang terhubung ke pusat sering bermasalah atau banyak data yang masuk. "Kita sebenarnya dengan mesin pencetakan yang ada sangat diupayakan langsung jadi, hanya kita sangat tergantung pada jaringan kemendagri yang kerap bermasalah. Banyangkan Se-Indonesia data yang masuk kepusat, jadi harus antre," ujarnya.

Untuk itu, kita mengeluarkan surat E-KTP sementara, yang bisa dipergunakan masyarakat untuk mengurus berbagai urusan seperti Buat SIM, BPJS, Bank, Pernikahan dan sebagainya. Ia menyatakan, untuk kapan waktu e-KTP asli keluar, pihaknya belum bisa menentukannya. "Yang pasti kita nunggu dari pihak pusat, kalau datanya sudah masuk kepusat, baru bisa dicetak. Untuk surat E-KTP sementara ini berlaku 60 hari, " imbuhnya. Dibeberkannya juga, untuk percepatan pembuatan e-KTP ada tiga sinergitas, yaitu partisipasi masyarakat, kesiapan petugas, serta sarana dan prasarana. Jika salah satunya tidak berjalan maka proses akan mengalami hambatan.(cr7)




Terkirim dari Samsung Mobile.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Dukcapil OI Keluarkan Surat 'Ajib'"