Buy and Sell text links

Empat berita 7 foto

Dirjen Pajak Sosialisasi Amnesti Pajak
MUARAENIM, SRIPO---Dirjen Pajak RI, Samsat Sumsel Cabang Muaraenim bersama Pemkab Muaraenim, menggelar sosialisasi Amnesti Pajak (tax amnesty) di aula Bappeda Kabupaten Muaraenim, Rabu (31/8)
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh Bupati Muaraenim Muzakir, Kepala KPP Pratama Prabumulih Hasanudin, Kepala UPTD Samsat Cabang Muaraenim Agus Rinaldi, Anggota DPRD Muaraenim, dan ratusan PNS, pengusaha, tokoh masyarakat di Kabupaten Muaraenim.
Menurut Kepala KPPT Prabumulih Hasanudin, Amnesti Pajak (Tax Amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana dibidang perpajakan dengan cara mengungkap harta dan membayar Uang Tebusan. Wajib pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak akan memperoleh manfaat berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, tidak dilakukan pemeriksaan, Penghentian proses pemeriksaan, Jaminan rahasia dan pembebasan PPh terkait proses balik nama harta.
Namun Amnesti Pajak tidak berlaku bagi wajib pajak baik pribadi maupun perorangan yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah P-21, sedang menjalani proses peradilan dan sedang menjalani hukuman atas tindak pidana di bidang perpajakan. Permohonan Amnesti Pajak bisa disampaikan ke KKP tempat Wajib Pajak tedaftar atau Kedutaan Besar tertentu.
Permohonan Amnesti Pajak disampaikan periode I sejak tanggal diundangkan UU Pengampunan pajak sampai 30 September 2016. Periode II pada tanggal 1 Oktober - 31 Desember 2016. Periode III pada tanggal 1 Januari - 31 Maret 2017.(ari)
CAPTION FOTO :
Sosialisasi Tax Amnesty 1,2 : Dirjen Pajak melakukan sosialisasi masalah tax amnesty, terhadapa PNS, pengusaha di Kabupaten Muaraenim, Rabu (31/8).

KPPT Prabumulih Himpun Dana TA Rp 3 Miliar
* 90 Persen Dari Perorangan
MUARAENIM, SRIPO---Sampai tanggal 30 Agustus 2016, Kantor KPP Pratama Prabumulih berhasil menghimpun dana dari Amnesti Pajak (tax amnesty) sebesar Rp 3 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kepala KPP Pratama Prabumulih Hasanudin, disela-sela kegiatan sosialisasi tax amnesty di aula Bappeda Muaraenim, Rabu (31/8).
Menurut Hasanudin, bahwa dana tax amnesty (TA) sebesar Rp 3 miliar tersebut, dihimpun dari KPPT Muaraenim, Prabumulih dan PALI, yang sebagian besar dana sekitar 65 persen dihimpun dari KPPT Muaraenim. Adapun dana TA tersebut 90 persen berasal dari dana perseorangan, selebihnya dari perusahaaan.
"Kita tidak mempunyai target seberapa besar menghimpun dana dari tax amnesty, namun bagaimana sebanyak mungkin bisa dihimpun," ujar Hasanudin.
Dikatakan Hasanudin, untuk target pajak diwilayah KPP Pratama Prabumulih pada tahun 2016 sebesar Rp 1,8 triliun. Dan sampai bulan Agustus sudah mencapai 43 persen. Diprediksi akhir tahun biasanya dana akan mulai masuk, sebagai contoh dana PBB Migas sebesar Rp 200 miliar belum masuk. Sedangkan untuk dana dari tax amnesty, diprediksi pada akhir September akan mulai banyak masuk, karena target terendah 2 persen, setelah itu akan naik menjadi 3 persen dan 5 persen.
"Wajib pajak baik pribadi maupun perusahaan, tentu akan mencari target terendah," ujar Hasanudin.(ari)
CAPTION FOTO :
Hasanuddin : Kepala KPP Pratama Prabumulih.

Puluhan Pohon Tumbang Terkena Badai
* Muaraenim Gelap Gulita
MUARAENIM, SRIPO---Diterjang badai dan angin kencang, puluhan pohon dan umbul-umbul roboh. Akibatnya selain menganggu pengguna jalan, juga menimpa jaringan listrik sehingga membuat kota Muaraenim, gelap gulita, Rabu (31/8) sekitar pukul 18.00.
Dari informasi dan pengamatan dilapangan, hujan deras disertai angin kencang mulai mengguyur kota Muaraenim sekitar pukul 17.00 dan berakhir sekitar pukul 19.00. Meski hanya dua jam, namun cukup membuat repot petugas PLN dan kebersihan, karena puluhan pohon dan umbul-umbul tumbang dan roboh ke badan jalan sehingga menganggu para pengguna jalan. Selain itu juga, tanaman juga menimpa jaringan listrik sehingga memutuskan aliran putus dan membuat Kota Muaraenim gelap gulita selama satu jam.
"Tadi saya mau pulang ke rumah, melihat banyak pohon yang tumbang, saya berhenti dulu, takut tertimpa," ujar Rendy yang akan melintas di daerah kuburan Cina, Muaraenim.
Menurut Rendy, hujan tadi memang cukup deras, selain disertai angin kencang, juga suara petir dan kilat sehingga membuat ia takut untuk melanjutkan perjalanan dan memilih untuk berteduh menunggu hingga hujan benar-benar reda.(ari)
CAPTION FOTO :
Pohon Tumbang 1,2 : Tampak pohon tumbang setelah diterpa hujan dan angin kencang di dalam kota Muaraenim, Rabu (31/8).
Batang Roboh 1,2 : tampak beberapa petugas PLN Ranting Muaraenim, berjibaku membersihkan tanaman yang menimpa jaringan listrik di dalam kota Muaraenim, Rabu (31/8).

Dua PNS Muaraenim Ditahan
* Penahanan Dinilai Prematur
MUARAENIM, SRIPO---Diduga melakukan tindak pidana Korupsi dalam pemungutan retribusi menara telekomunikasi pada Kantor Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaraenim, dua pejabat PNS Pemkab Muaraenim yakni JY (49) dan ZA (50), ditahan oleh tim penyidik Kejari Muaraenim di Lapas Klas II B Muaraenim, Rabu (31/8) sekitar pukul 17.00.
Dalam Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Nomor : Prin - 01/N.6.17/Fd.1/08/2016, Kepala Kejaksaan Negeri Muaraenim, yang ditandatangani oleh Adhyaksa Darma Yuliano SH MH, dijelaskan bahwa kedua tersangka atas nama JY dan ZA ditahan karena diduga keras melakukan tindak pidana Korupsi dalam pemungutan retribusi menara telekomunikasi pada Kantor Komunikasi dan Informatika Kabupaten Muaraenim tahun anggaran 2014 sekitar 533.080.000. Atas pelanggaran tersebut, kedua tersangka melanggar pasal Primair pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Masih didalam surat tersebut, Adhyaksa mengatakan berhubungan dengan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Kemudian dari Nota dinas dari koordinator tim penyidik tanggal 31 Agustus 2016 perihal pendapat tim penyidik tentang penahanan tersangka. Oleh karena itu perlu untuk mengeluarkan surat perintah penahanan selama 20 hari sejak tanggal 31 Agustus - 19 September 2016.
Sementara itu Firmansyah SH MH kuasa hukum kedua tersangka JY dan ZA, mengatakan jika penahanan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Muaraenim terhadap kliennya dinilai sangat prematur, sebab selain mereka belum terbukti, juga mereka telah mengajukan pra peradilan terhadap kasus yang menimpa kliennya tersebut.
Pihaknya menilai, pertimbangan yang dilakukan tim penyidik subyektif seperti adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, dan lain-lain. Sebab selama ini, kliennya sangat koorporatif dan tidak pernah mangkir dalam pemeriksaan.
Bahkan pihaknya, kata Firmasnyah, sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan, minimal sampai adanya keputusan dari praperadilan dari pengadilan, namun sepertinya belum ada balasan yang akhirnya sampai kliennya ditahan. Padahal pra peradilan tersebut adalah salah satu instrumen untuk menguji proses hukum yang menimpa kliennya apakah sudah sesuai atau tidak.
"Sidang pra peradilan itu cepat, hanya tujuh hari langsung putus. Jangan sampai, menahan seseorang namun kasus yang menimpanya belum jelas, dan ini secara tidak langsung sama saja melanggar HAM seseorang," ujar Firmasnyah.
Dikatakan Firmasnyah, dalam amar gugatan praperadilan yang di ajukan pihaknya ke PN Muaraenim bahwa berdasarkan surat penyidikan nomor print 01.a/N.8.17/Fd.1/05/2016 tanggal 16 Mei jo dan surat perintah penyidikan nomor prin-01.c/N.6.17/Fd.1/08/2016 tanggal 03 Agustus 2015 yang menetapkan para pemohon sebagai tersangka oleh termohon atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pungutan retribusi pengadilan menara telekomunikasi pada kantor kominfo tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karena belum ada kerugian negara yang nyata dan pasti jumlahnya yang di lakukan perhitungannya oleh ahli sebagaimana di maksud dalam putusan MK nomor 003/PU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006.
Selain itu menurutnya pungutan retribusi menara telekomunikasi mengacu pada pasal 124 UU nomor 28 tahun 2009 paling tinggi 2 persen dari nilai jual objek pajak yang di gunakan sebagai dasar perhitungan pajak bumi dan bangunan menara telekomunikasi yang besarannya di kaitkan dengan frekuwensi pengawasan dan pengendalian telekomunikasi. Sebab sesuai pasal 8 perda nomor 7 tahun 2014 Jo pasal 6 ayat 1 perbup nomor 40 tahun 2014 struktur dan tarif retribusi di tetapkan sebesar 2 persen dari NJOP PBb dan bangunan menara telekomunikasi, dan tata cara penagihan retribusi di lakukan dengan cara menerbitkan surat ketetapan retribusi daerah kepada subjek retribusi dan penetapan dapat di buat setelah mendapat besaran NJOP dari SPPT PBB P2 dari Dinas Pendapatan Daerah sesuai pasal 8 jo pasal 6 ayat 1 Perbup nomor 40 tahun 2014,artinya tanpa ada NJOP PBB dengan sendirinya tidak dapat di terbitkan surat keterangan retribusi daerah (SKRD). Selain itu, kantor kominfo telah berkoordinasi dengan kantor BPMPT dengan mengirim surat sebanyak dua kali, dan atas surat tersebut Kakan BPMPT telah menyampaikan data jumlah tower tahun 2014, bahwa dari 156 tagihan kepada wajib retribusi menara telekomunikasi yang telah melakukan pembayaran sebanyak empat pemilik senilai Rp 379.861.537 dan uangnya telah di setor ke kas daerah Pemkab Muaraenim atas kekurang bayaran retribusi tahun 2014, kantor Kominfo Muaraenim telah menyampaikan surat teguran kepada pemilik menara.
"Makanya yang menjadi pertanyaan kami dimana kerugian negaranya dan kami menilai penetapan tersangka yang di lakukan penyidik kepada client kami terlalu prematur," jelas Firmasnyah.
Sementara itu Kajari Muaraenim Adhyaksa Darma Yuliano, ketika akan dikonfrimasi kantor Kejari Muaraenim, menurut stafnya sedang tidak berada di tempat karena tengah melaksanakan perjalanan dinas keluar kota, dan ketika di konfirmasi melalui hpnya tidak ada jawaban.(ari)
CAPTION FOTO :
Ditahan 1,5 : Tampak kedua tersangka JY dan ZA (memakai rompi merah), dilakukan penahanan oleh Kejari Muaraenim dengan kendaraan tahanan Kejari Mauaraenim, selama 20 hari di Lapas Klas II B Muaraenim, Rabu (31/8).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Empat berita 7 foto"