Buy and Sell text links

Pasal Bermain Domino Candra Tewas Dua Tebasan

SEKAYU, SRIPO--Candra (28) warga Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), harus meregang nyawa setelah dibacok oleh dua orang kakak beradik yakni Reza (20) dan Surya (27), Rabu (6/7) sekitar pukul 20.30 WIB. Kejadian pembunuhan tersebut pecah setelah sebelumnya Candra dan Reza mengalami cek-cok mulut ketika hendak bermain kartu domino.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian berdarah tersebut terjadi ketika kedua pemuda yakni Candra dan Reza bertemu pada suatu tempat untuk bermain kartu domino. Pada saat hendak mulai permainan Reza keluar untuk membeli rokok sebentar, setelah rokok didapat dan kembali lagi ternyata tempat duduk yang sebelumnya miliknya sudah diduduki oleh korban.

Reza mencoba untuk menegur dengan baik-baik agar tempatnya bermain bisa kembali, tetapi korban menyentak Reza, seraya berkata bahwa dirinya ingin bermain juga. Cekcok mulut antar keduanya tak terhindarkan lagi yang menyebabkan Reza pergi dari tempat tersebut untuk memberitahukan perbuatan yang terlah terjadi terhadap dirinya kepada kakaknya Surya Darma.

Dengan merasa kesal, Reza mendatangi Surya untuk memberitahukan perbuatan yang telah dialaminya. Mendengar perkataan yang disampaikan adiknya tersebut keduanya langsung menuju kediaman Candra, tapi pada rumahnya ia tidak ditemukan alias tidak ada. Namun, ketika hendak keluar dari rumahnya Candra muncul dan alhasil perkelahian tiga orang tidak terelakkan lagi.

Pada saat Candra dan Surya berkelahi, Reza berlari masuk kerumah Candra karena ia melihat sebilah parang. Langsung saja parang tersebut diambil oleh Reza kemudian membacokkannya terhadap Candra pada bagian kepala sebanyak dua kali dan punggung sekali, seketika itu korban langsung roboh terjatuh tanpa daya. Ketika ingin mengayunkan parang tersebut kepada Candra lagi, orang tuanya datang dan merelai dengan mengatakan cukup nanti anaknya saya mati.

Kapolsek Sanga Desa, Iptu Heri melalui Kanit Res Polsek Sanga Desa, Sigit Triyono membenarkan mengenai kejadian pembacokkan terhadap korban Candra. Pasca kejadian tersebut pihak kita telah melakukan olah TKP, dan melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka yang melakukan perbuatan tersebut.

"Kedua tersangka sudah kita amankan 3 jam pasca kejadian dirumah salah satu kerabatnya. Sedangkan barang bukti dalam menghilangkan nyawa sudah kita amankan," kata Sigit.

Lanjutnya, kedua pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 340 dan pasal 170 ayat 2 dan 3, dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun. "Ia dijerat dengan dua pasal 340 dan 170 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," jelanya.

Sementara itu, Reza pelaku pembacokkan mengakui semua perbuatan yang telah dilakukannya. Hal tersebut ia lakukan karena kesal dipukul oleh Candra ketika sedang bermain domino. "Saya kesal karena telah mengambil kursi tempat duduk bermain kartu domino, ia juga memukul saya. Tapi saya sangat menyesal mengenai perbuatan yang sudah dilakukan," ujarnya. (cr13)

Foto diwarna : CAN
SRIPO/CR13
Ke foto : Pihak kepolisian Polsek Sanga Desa ketika melakukan identifikasi terhadap korban Candra.
Dikirim melalui BlackBerry® dari 3 – Jaringan GSM-Mu

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "