Buy and Sell text links

2106bew2.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
TUTUPI MUKA --- Ruslan alias Alan (52) pelaku pencabulan yang menutupi mukanya saat diintogerasi Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede ketika dirilis perkara di Mapolresta Palembang, Selasa (21/6).

Pakai Senpi, Security JSC Gauli ABG

PALEMBANG, SRIPO --- Ruslan alias Alan (52), tak berkutik saat diamankan petugas Satreskrim Polresta Palembang ketika lagi asyik nongkrong di kawasan Jakabaring Palembang, Selasa (21/6).

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai petugas keamanan kawasan Jakabaring Sport City (JSC) ini, dibekuk petugas lantaran diduga telah mencabuli bahkan menggauli anak perempuan di bawah umur berinisial AN (15).

Dari laporan yang diterima petugas, Ruslan mengauli korban AN yang masih ABG ini di sebuah rumah kos di kawasan Tegal Binangun Plaju Palembang. Korban AN pun mengatakan bahwa Ruslan mengancam dengan menggunakan senjata api (senpit) untuk melayani nafsu birahinya.

Tersangka Ruslan mengakui, aksi bejat dilakukannya berawal saat dirinya dikenali oleh seseorang. Kemudian AN diajak pergi ke rumah temannya di kawasan Musi II. "Saya kenal di Jakabaring kemudian saya ajak jalan-jalan. Saya tidak melakukannya (menggauli), saya cuma cium-cium saja. Setelah itu dia (korban AN) saya antarkan pulang dan saya beri uang Rp 500 ribu untuk dia jajan," ujar Ruslan yang selalau menutupi mukanya.

Ketika ditanyai apakag korban AN diancam untuk melayani nafsu bejatnya, Ruslan tetap membantah dan tidak mengakui perbuatannya. "Memang sehari semalam dia sama saya. Sumpah, saya tidak pernah mengancam. Dia mau ikut saya karena kami sudah pacaran. Saya ini memang sudah berkeluarga dan punya satu anak," ujarnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, usai mendapatkan laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang.

Dari keterangan pelapor yang menjadi korban, pelaku telah melakukan aksi asusila secara paksa. Smentara ini tersangka masih menjalani pemeriksaan petugas dan diduga masih ada korban lain. Dikarenakan ada tiga laporan yang sama diterima petugas.

"Pelaku akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 junto 86 D, undang-undang perlindungan anak dengan ancama kurungan minimal 15 tahun penjara. Sedangkan untuk senpi tersangka, masih akan terus diselidiki. Pelaku juga mengakunya seorang securiti di kawasan pusat olahraga Jakabaring, namun kita akan konfirmasi kepada manajemennya," ujarnya.(bew)
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "2106bew2.kas"