Buy and Sell text links

Berita OKI

Kepala EHS Jalankan SOP Perusahaan
* Sidang Lanjutan Kebakaran Lahan PT WMAI
KAYUAGUNG, SRIPO
-- Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan milik perusahaan PT Wai Musi Agro Indah (WMAI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (21/6), agenda pemeriksaan 8 orang saksi karyawan PT WMAI, termasuk kepala regu Environment  Health Safety (EHS).
Terungkap dalam pemeriksaan saksi Ramlan (60), selaku Kepala EHS PT WMAI, bahwa selama diriny berkeja sebagai kepala regu EHS, belum pernah mendapat pelatihan dari pihak yang berkompeten dalam menanggulangi  kebakaran lahan. Bahkan meski dia tidak pernah mendapat pelatihan bagaimana cara memadamkan api, dirinya melati regu tim pemadam kebakaran PT WMAI semampu dirinya.

"Saya sebagai kepala regu EHS yang melatih tim pemdam kebakaran perusahaan," kata Ramlan, yang juga mengaku rangkap jabatan sebagai Kepala  Latek di PT WMAI ini.
Saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kayuagung, Erwin SH dan Sholahuddin SH, apakah dirinya pernah mendapat pembekalan atau pelatihan tentang pemadaman api, dirinya mengaku tidak pernah mendapat pelatihan.

"Saya tidak pernah mendapat pelatihan atau pemebekalan tentang memadamkan api, tapi kami melatih regu dilapangan berdasarkan SOP perusahaan saja," ucap Ramlan dihadapan Mejelis Hakim.
Dijelaskan Ramlan, bahwa tim pemdam api dari perusahaan sudah dibentuk sebelum memasuki musim kemarau, tenaga pemadam yang disiapkanya  semuanya merupakan  karyawan perusahaan. "Untuk memadamkan api saat terjadi kebakaran, memang banyak kendalanya, diantaranya tidak ada  jalan menuju lokasi kebakaran, kemudian keterbatasan sumber air," jawabnya dihadapan jaksa.

Didalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi mengaku kalau perusahaan PT WMAI memiliki 14 unit pompa air, tetapi didalam persidangan yang dipimpin oleh Hakim Bambang Eko, H Jeily Saputra SH dan Irma Nasution, saksi mengaku jika perusahaan memiliki 54 unit pompa air untuk memadamkan api.
Selain memeriksa saksi Ramlan selaku kepala regu EHS PT WMAI, sidang tersebut juga memberikan 7 orang saksi lainya, semuanya merupakan karyawan perusahaan. Masih ada belasan saksi lagi yang akan di hadirkan dipersidangan selanjutnya termasuk, saksi ahli kerusakan lingkungan dan saksi ahli hukum pidana.
Untuk diketahui bahwa PT Wai Musi Agro Indah (WMAI) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit di kawasan Sepucuk Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur OKI Terancam ditutup dan membayar denda.
Pasalnya, perusahaan yang memiliki izin lokasi seluas 4000 hektar di wilayah afdeling sepucuk kayuagung ini diduga sebagai salah satu perusahaan yang membiarkan terjadinya kebakaran lahan.
Perusahaan ini diseret kepengadilan dan didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Erwin SH dan Solahudin SH dari Kejaksaan Negeri Kayuagung telah melanggar pasal 98 dan 99 ayat 1 jo pasal 116 ayat 1 huruf a UU RI No 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup.
Dalam Dakwaan Primair Jaksa mengatakan, telah terjadi kebakaran lahan pada tanggal 24 Agustus 2015, namun karena keterbatasan peralatan upaya pemadaman terkendala, sehingga api benar-benar dapat dipadamkan sekitar tanggal 13 September  2015, setelah berbagai pertolongan datang, setelah diukur ternyata ada seluas 580 hektar diwilayah afdeling sepucuk.
"Bahwa ternyata PT WMAI tidak memiliki sarana dan prasarana penanggulangan kebakaran yang memadai, sebagaimana dalam ketentuan PP No 4 tahun 2001 tentang pendendalian kerusakan atau pencemaran lingkungam hidup yang berkaitan dengan hutan dan lahan," tandas Erwin. (mbd)

 

SRIPO/MAT BODOK

PEMERIKSAAN -- Sidang lanjutan kasus kebakaran lahan milik perusahaan PT Wai Musi Agro Indah (WMAI) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (21- 6), agenda pemeriksaan 8 orang saksi karyawan PT WMAI

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"