Buy and Sell text links

Berita OKI

Meri Dituntut Jaksa 12 Tahun Penjara
KAYUAGUNG, SRIPO -- Meri Inayati (24) selaku karyawan salon di Desa Tanjung Raja Kabupaten Ogan Ilir (OI) ini dituntut 12 tahun penjara dan denda senilai Rp 800 juta atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,97 gram.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, dengan Majelis Hakim PN Kayuagung RA Ningrum SH dan Irma SH, Selasa (3/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jazili SH dari Kejaksaan Negeri Kayuagung menjerat terdakwa dengan pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Milyar.
Ditambah dan pasal 114 ayat 1
Undang-Undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika berbunyi, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar.
Terdakwa yang merupakan warga RT 07 LK IV Kelurahan Tanjung Raja Barat OI ini akan menyusul suaminya yang sudah lebih dulu menjadi narapidana di LP Klas  II A Tanjung Raja OI dalam kasus yang sama, markoba.
Dalam tuntutan JPU menuturkan, bermula ketika terdakwa yang bekerja sebagai karyawan salon di Terminal Tanjung Raja OI sedang menggunting rambut, (3/12/2015) lalu, kemudian terdakwa di telepon oleh salah seorang dan mengatakan "Dek nitip, gek ado kawan aku" lalu terdakwa menjawab iya.
Tak lama berselang berapa menit dari percakapan, datang seseorang yang tidak dikenal terdakwa dan memberikan amplop berwarna putih seraya berkata "Yuk titipan kakak yang telpon tadi, sore kagek diambek," kata seseorang pada terdakwa saat itu..
Selanjutnya Barang Bukti (BB) berupa 9 paket sabu-sabu dan uang tunai sebesar Rp 2 juta dibawa pulang dan disimpan dalam lemari.
Keesokan harinya, (5/12/2015) terdakwa membesuk suaminya yang menjadi napi di LP Tanjung Raja OI, dan pada sore harinya petugas satnarkoba Polres OI menggrebak dan menggeledah pelaku pada saat baru pulang.
Saat itu petugas tidak menemukan BB di tubuhnya, namun petugas melanjutkan penggeledahan di rumah terdakwa dan didapati sabu-sabu 9 paket yang disimpan didalam lemari pakaian serta satu unit timbangan digital.
Untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya terdakwa berikut barang bukti diamankan  di Mapolres OI guna proses lebih lanjut.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum, Majelis Hakim PN Kayuagung RA Ningrum SH dan Irma SH menunda sidang hingga, Selasa pekan depan, dengan agenda pembelaan terdakwa. (mbd)
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"