PDIP Raih Kursi Terbanyak
SRIPOKU.COM, MUARAENIM,---Dalam
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Dan Pemilihan Umum Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019, PDIP berhasil meraih kursi terbanyak sebagai anggota DPRD Kabupaten Muaraenim di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Senin (22/7/2019).
Parpol yang meraih suara terbanyak yakni PDIP tujuh orang, disusul Golkar, Demokrat dan PPP yang masing-masing sebanyak lima kursi. Kemudian Gerindra, PKS dan Nasdem yang masing-masing meraih empat kursi. Lalu Hanura tiga kursi, Berkarya, PAN dan PKB masing-masing meraih dua kursi, serta Perindo dan PBB masing-masing satu orang.
Adapun berikut nama-nama 45 anggota DPRD Muaraenin Terpilih yaitu Daerah Pemilihan (Dapil 1) yaitu Piardi dari PKB (2300), Fitriansyah Gerindra (2524), Indra Gani PDIP (3005), Munyati PDIP (2534), Bonny Noprian Pratama (1685), Azis Rahman Nasdem (2885), Mardalena PKS (2878), Marsito PPP (2200), Muhardi Hanura (3497), Yusran Demokrat (2918), Ari Yoca Setiaji Demokrat (2070) dan Subhan PBB (2234). Untuk (Dapil 2) yakni Hardianto Gerindra (3054), Aries PDIP (6284), Ishak Joharsa PDIP (3864), Jonidi Golkar (3538), Mardiansyah Nasdem (2728), Deri Firmansyah Putra Bekarya (2420), Friska Aryani PKS (1426), Mualimin Fajarudin PPP (2795), Izudin Effendi PAN (4439), Ermanadi Demokrat (3269).
Kemudian (Dapil 3) adalah Ponira Gerindra (2606), Mujarto PDIP (2744), Hadiono Golkar (4483), Rani Kodim Golkar (3199), Verra Erika Nasdem (2684), Meta Apriana Bekarya (3880), Samudera Kelana PKS (2331), Izroni Ilyas Perindo (2581), Nino Andrian PPP (3493), Ahmad Fauzi Hanura (2021), dan Ahmad Reo Kusuma Demokrat (2212).
Lalu (Dapil 4) yakni Muhammad Chandra PKB (2756), Agus Firmansyah Gerindra (2656), Liono Basuki PDIP (3278), Alfran PDIP (2587), Yusran Effendi Golkar (1643), Kasman Nasdem (3827), Titit Susanti PKS (1919), Suprianto PPP (3663), Thalib Yahya PPP (2155), Edi Candra PAN (2070), Abrianto Hanura (1566) dan Dwi Windarti Demokrat (3649).
Menurut Ahyaudin, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan ke Lima atas Peraturan KPU No 7 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama Lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Permohonan PerseIisihan hasil Pemilulihan Umum dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Tahapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan calon terpilih adalah Tahapan Terakhir yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muaraenim. Setelah Tahapan ini dilaksanakan KPU akan menyampaikan usulan Calon Terpilih untuk Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Terpilih kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Muaraenim, dengan telah disampaikan usulan, maka selanjutnya untuk pengucapan Sumpah dan Janji baik waktu dan tempatnya sudah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk melaksanakannya lebih kurang 20 Bulan.(ari).
CAPTION FOTO :
Tandatangani BA : Ketua KPU Muaranim dan saksi-saksi Parpol menandatangani Berita Acara (BA) anggota DPRD Muaraenim Terpilih.
0 Response to " "
Post a Comment