Buy and Sell text links

KPU Muaraenim Tetapkan Kursi Parpol

SRIPOKU.COM, MUARAENIM,----Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Dan Pemilihan Umum Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Senin (22/7/2019).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Muaraenim Ahyaudin beserta anggotanya, dan dihadiri oleh Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Pemkab Muara Enim Panca Surya Diharta SH, Ketua Bawaslu Muaraenim Suprayitno, Pimpinan Parpol, para Caleg Terpilih anggota DPRD Muaraenim, dan ratusan tamu undangan. Selain itu juga, selama kegiatan dijaga oleh puluhan anggota Polres Muaraenim.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU menetapkan perolehan kursi partai politik di 4 (empat) Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Muaraenim sebanyak 45 kursi dari 16 Partai Politik yang dilanjutkan dengan Berita Acara Penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Muaraenim, Ketua Bawaslu Muaraenim dan saksi-saksi dari 16 Partai Politik peserta Pemilu yang disaksikan oleh Perwakilan Pemerintah Daerah, Kodim dan Polres. Selanjutnya Keputusan KPU ini akan disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut Ahyaudin, bahwa berdasarkan ketentuan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 418 ayat 3 dan Pasal 921 ayat 3 bahwa perolehan kursi Partai Politik peserta Pemilu dan Penetapan Calon Terpilih untuk anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Peraturan KPU No 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Menyampaikan Perolehan jumlah Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pada masing-masing Dapil dalam Forum Rapat Pleno Terbuka.

Dikatakan Ahyaudin, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan ke Lima atas Peraturan KPU No 7 2017 Tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Umum Tahun 2019 bahwa Penetapan Perolehan Kursi dan calon Terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lama Lima hari setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Permohonan PerseIisihan hasil Pemilulihan Umum dalam buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).  Berdasarkan Surat Kepaniteraan dan Sekretariat Jendral Mahkamah Konstitusi Nomor : 1544/PANMKIO7I2019 Tanggal 16 Juli bahwa Mahkamah Konstitusi mencatat permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, baik lokal maupun Nasional, untuk keanggotaan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Calon Perseorangan DPD dalam Buku Register Perkara Konstitusi BPRK Tanggal 1 Juli 2019 sebanyak 260 perkara terdiri dari yakni Calon anggota DPR/ DPRD 250 Perkara, Calon DPD 10 Perkara, yang meliputi Daerah Pemilihan di 34 Provinsi oleh 16 Partai Politik NasionaI dan empat Partai Politik Lokal Peserta Pemilu .

Dari data yang telah di keluarkan oleh MK tersebut, lanjut Ahyaudin, ada 12 perkara yang sudah terregistrasi untuk wilayah Sumatera Selatan. Dari Data tersebut tidak ada sama sekali pengajuan PHP untuk DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten untuk wilayah Kabupaten Muaraenim. Berdasarkan Surat KPU RI Nomor : 1027 Tanggal 12 Juli 2019 bahwa perihal Penetapan perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu 2019, menegaskan bahwa bagi daerah yang tidak ada Sengketa atau PHP untuk segera Menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kab/Kota paling lama lima hari setelah diterima surat dari KPU RI. Kemudiann segera membuat Berita Acara dan Keputusan KPU Kab/Kota tentang Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik beserta Lampirannya. 

Tahapan Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan calon terpilih adalah Tahapan Terakhir yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Muaraenim. Setelah Tahapan ini dilaksanakan KPU akan menyampaikan usulan Calon Terpilih untuk Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Terpilih kepada Gubernur Sumatera Selatan melalui Bupati Muaraenim, dengan telah disampaikan usulan, maka selanjutnya untuk pengucapan Sumpah dan Janji baik waktu dan tempatnya sudah menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten Muaraenim untuk melaksanakannya lebih kurang 20 Bulan, pungkas Ahyaudin.(ari).

CAPTION FOTO :

Tetapkan Kursi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muaraenim, menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Dan Pemilihan Umum Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Senin (22/7).

 

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to " "