Masyarakat Bisa Gugurkan Pencalonan
MARTAPURA, SRIPO - Sejak beberapa hari terakhir lebih dari 400 Bakal Calon anggota Legislatif yang akan memperebutkan 45 kursi anggota DPRD kabupaten OKU Timur melengkapi kekurangab berkas. Hal itu diungkapkan ketua KPU OKU Timur Rialdi S.Sos ketika dikonfirmasi Selasa (31/7)
Menurut Rialdi, pemberkasan berkas Bacaleg sudah dibuka sejak satu Minggu terakhir dan penutupan akan dilakukan hari ini Selasa (31/7). Seiring dengan pemberkasan tersebut, tim dari KPU juga melakukan verifikasi untuk menentukan apakah Bacaleg yang namanya sudah masuk bisa lolos menjadi Daftar Caleg Sementara (DCS) atau tidak untuk kemudian mengikuti uji publik.
"Tim Verifikasi berkas bekerja ekstra untuk memeriksa kelengkapan berkas Bacaleg agar tidak ada yang terlewat. Hari ini merupakan hari terakhir untuk penetapan DCS," katanya.
Setelah penetapan DCS kata dia, maka kemudian akan dilakukan uji publik dimana masyarakat akan memberikan masukan kepada KPU apakah Daftat Caleg Sementara (DCS) bisa untuk dilanjutkan menjadi Daftar Caleg Tetap (DCT) atau tidak dengan berbagai alasan dan argumen dari masyarakat.
"Jadi masyarakat bisa menentukan apakah bakal Calon anggota legislatif bisa mencalonkan diri atau tidak. Setelah dilakukan uji publik. Sekitar bulan September akan ditetapkan menjadi DCT atau Daftar Caleg Tetap (DCT). Setelah penetapan batu caleg bisa bersosialisasi sesuai dengan peraturan dan ketentuan dari KPU tentang sosialisasi," katanya. (hen).
0 Response to "Berita Martapura Selasa (41/7) masyarakat bisa gugurkan Pencalonan caleg"
Post a Comment