Buy and Sell text links

Di Duga Langgar UU ASN, Oknum Pejabat OKUS di Laporkan ke Panwas

MUARADUA,SROPO--Terkaitan cuitan di laman komentar sosial media  (Sosmed) Facebook, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemkab Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan di laporkan salah seorang warga di sekretariat Kantor Panwascam setempat. Rabu (30/5).

Diketahui beberapa pekan lalu oknum ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di salah Dinas Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, diduga melanggar UU Pemilu, karena berkomentar di salah satu Group Media Sosial (Medsos) Facebook yang diduga menyudutkan salah satu pihak.

Akar permasalahan berawal saat oknum  PNS tersebut, menanggapi salah satu postingan Netizen atas nama Sahrial Suhaimi yang diduga merupakan tim sukses paslon tersebut, terkait kunjungan salah satu Calon Cagub/Cawagub di tempat wisata Kabupaten OKU Selatan.

Postingan pada Group 'Cinta OKU Selatan' Selasa (8/5/2018) lalu Pukul 13.14 WIB. lalu, yang kemudian mendapat puluham komentar dari Oknum ASN Syaripudin Abdullah, dengan menuliskan.

"Dodi bae tau salah satu hambatanyo 'infrastruktur' Apolagi Bapaknya (Gubernur) la bekuasa 10 tahun. Artinya tidak ada niat!!! Jadi wong kito ikut2an mendukung bukan krn bkan majuke daerahnyo tapi kebanyakan kepentingan PARTAI.. Nak muhtah jingoknyo SELURUH PENDUKUNG balon membuat status cak polisiti ulung pdahal baru kemaren sore dipelokan wong jdi timses," tulisnya persis di Akun Facebook Syaripudin Abdullah.

Diduga melanggar UU ASN serta adanya laloran dari warga Ketua Panwascam Kabupaten OKU Selatan, Hery Aprizon, SH, melalui sekretaris Doni Ferdinand, membenarkan bahwa telah masuknya laporan dari masyarakat pada, Rabu (30/5) siang.
"Laporan pengaduan telah kita terima hari ini dari warga masyarakat, sehingga segera mungkin dapat kita proses,"ujar salah satu Komisioner Panwas tersebut.

Dikatakannya belakangan ini panwas belum bisa menindaklanjuti lantaran belum adanya laporan dari warga masyarakat terkait diduga pelanggaran UU ASN di pemberitaan media.(cr28)

SRIWIJAYA POST : ALAN NOPRIANSYAH
Melapor : Salah seorang warga laporkan pelanggarana UU ASN yang dilakukan oleh oknum PNS di OKU Selatan, Rabu (30/5/2018).

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Di Duga Langgar UU ASN, Oknum Pejabat OKUS di Laporkan ke Panwas"