Buy and Sell text links

Berita OKI


Pembunuh Security Bank BRI Dituntut 13 Tahun Penjara

KAYUAGUNG, SRIPO -- M Ainul Pasha Bin M Yusuf Puan (42) terdakwa pembunuhan terhadap alm Despatra Kurniawan security Bank BRI unot 2 Pahlawan Cabang Kayuagung Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), dituntut 13 Tahun penjara oleh Imran SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI, Rabu (30/5).

Persidangan tadi, terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa yang berpendapat bahwa berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada maka terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan dengan oleh karenanya dipidana selama 13 tahun penjara dipotong masa tahanan.

Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternative yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat hingga korban meninggal dunia.

"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meninggalkan luka yang mendalam bagi keluarga korban, sementara hal yang meringankan adalah menyesali perbuatannya berkelakuan  baik serta belum pernah dihukum," kata Imran selaku JPU.

Untuk itu, atas tuntutan tersebut Majelis Hakim yang diketuai oleh Reza dan hakim anggota Irma dan Lina Savitri Tazili memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan.

Dalam pembelaannya terdakwa M Ainul Pasha meminta hukuman yang seringan ringannya dari majelis hakim dan mengaku khilaf, sementara jaksa tetap pada tuntutan. Usai mendengarkan tuntutan jaksa serta permohonan terdakwa, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu pekan depan (6/6/2018) dengan agenda pembacaan putusan.

Kasus pembunuhan ini sudah lama terjadi. Sekedar mengingatkan, salah seorang Security Bank BRI Unit 2 Pahlawan Cabang Kayuagung OKI, Despatra Kurniawan (33) tewas mengenaskan dengan beberapa luka tusuk dibeberapa bagian tubuhnya, hingga tewas di tempat dilakukan oleh M Ainul Pasha penjaga malam di kantor BRI Jalan Letjen Yusuf Singedekane Kayuagung, Kamis (25/1/2017) pukul 18.00.

Meski sempat mendapatkan pertolongan di RSUD Kayuagung, namun nyawa warga Jl. Veteran Komp. YKP Kelurahan Sida kersa Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI tersebut tidak dapat diselamatkan akibat kehilangan banyak darah.

Terdakwa setelah kejadian sempat berupaya melarikan diri, warga Dusun I Kecamatan SP Padang OKI tersebut akhirnya berhasil diringkis oleh jajaran unit pidum satreskrim polres OKI di Desa Kijang Awal Terusan Kecamatan SP Padang pukul 22.30.

Terpisah pihak BRI Cabang Kayuagung melalui  Wahyu B Bhakti menyatakan, menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum. "Kasus ini sepenuhnya kita serahkan melalui proses hukum," singkatnya pada wartawan. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"