Buy and Sell text links

3005bew1.kas

Ada foto
Teks foto
SRIPO/WELLY HADINATA
KEOK DITEMBAK - Afrizal alias Ambon (40), pelaku kasus curanmor yang keok ditembak petugas, ketika dirilis di Mapolsek IT I Palembang, Selasa (30/5).


Ambon Keok Didor Petugas
//Berbekal Senpi Berkasi Curanmor

PALEMBANG, SRIPO - Kondisi sudah dikepung, Afrizal alias Ambon (40), nekat tetap berusaha melarikan diri dari petugas. Namun usaha Ambon untuk kabur terhenti yang keok ditembak petugas pada kaki kanannya.

Ambon merupakan pelaku spesialis curanmor yang berdasarkan catatan petugas, sudah enam kali beraksi curanmor sejak Januari 2018.

"Saya incar motor yang parkir di depan rumah tapi tidak di dalam pagar. Selama lubang kuncinya tidak tertutup, saya bisa curi motor," ujar Ambon, ketika rilis perkara di Mapolsek IT I Palembang, Rabu (30/5).

Tersangka Ambon diciduk dikediamannya kawasan Jalan Kadir TKR Kelurahan 36 Ilir Kecamatan IB II Palembang. Saat tahu dirinya hendak diringkus petugas pimpinan Kanit Reskrim Ipda Jhoni Palapa, Ambon berupaya melawan petugas dan melarikan diri.

Dua kali tembakan peringatan tak diindahkannya, sehingga petugas mengarahkan tembakan ke kaki kanan tersangka untuk melumpuhkannya.

Ambon mengakui, selama enam bulan terakhir dirinya sudah mencuri sepeda motor di enam lokasi yang berbeda. Pertama yakni di area parkir RSUP Dr Mohammad Hoesin, Kecamatan Kemnuning pada Januari 2018. Merasa aksinya berhasil, Ambon pun kembali melancarkan aksinya di Perumahan Maskarebet, Kecamatan Sukarame, seminggu berselang sejak pencurian di RSMH.

Ambon semakin percaya diri, dan melancarkan kembali aksinya di Jalan Krakatau Dempo, Kecamatan IT I pada Februari 2018. Lalu di Bukit Puncak Sekuning, Kecamatan IB I pada April 2018. Aksinya pun merambah ke luar Palembang dengan beraksi di dekat SPBU Indralaya, Ogan Ilir, sebanyak dua kali pada Mei 2018.

Tersangka mengaku membuat sendiri kunci letter T yang digunakannya untuk beraksi yang digerindanya sendiri. Saat beraksi, dirinya pun membekalkan diri dengan senjata api agar bisa melakukan pelawanan seandainya dipergoki saat mencuri.

"Saya biasa beraksi dengan Aan (buron), dapat senpira juga dari Aan," ujar residivis kasus yang sama dan pernah di penjara 1,5 tahun ini.

Ambon mengakui, Motor hasil curiannya dijual kepada seorang kenalan di Ogan Ilir dengan kisaran harga Rp2,5-4 juta per satu unit motor. "Kalau motor baru saya jual Rp4 juta, kalau motor lama Rp2,5 juta," ungkapnya.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, setelah menyelidikan selama tiga bulan, pihaknya berhasil menangkap tersangka. Pihaknya pun akan berkordinasi dengan Polsek lain serta Polres Ogan Ilir untuk TKP lainnya yang menjadi lokasi pencurian oleh tersangka Ambon.

"Kami sita barang bukti berupa konci T, gerinda untuk membuat kunci T, senpira jenis revolver berikut amunisinya, serta senjata rakitan berbentuk pena. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman penjara sembilan tahun kurungan," ujarnya.(bew)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "3005bew1.kas"