Buy and Sell text links

Bupati Muaraenim Ajukan Enam Raperda
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Dalam rapat Paripurna Paripurna ke V DPRD Kabupaten Muaraenim, eksekutif (Bupati)mengajukan Enam Raperda Kabupaten Muaraenim ke lesgilatif (DPRD) Kabupaten Muaraenim, Senin (30/4/2018).
Dalam rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Muaraenim Aries HB didampingi pimpinan DPRD lainnya, Sekda Muaraenim Hasanudin yang mewakili Bupati Muaraenim, dan dihadiri oleh 27 anggota DPRD Muaraenim serta puluhan pejabat muspida dan muspika Kabupaten Muaraenim.
Menurut Bupati Muaraenim yang diwakili Sekda Hasanudin, dalam penyampaian Nota Penjelasan Bupati Muaraenim terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah pada Rapat Paripuna ke V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaraenim tahun 2018, mengatakan pengajuan tersebut dalam rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang mempunyai arti penting dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Muaraenim. Dan sesuai dengan Surat Bupati Muaraenim Nomor 188.342/0458/111/2018 tanggal 20 Maret 2018, Eksekutif telah mengajukan delapan Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang lzin Usaha Perkebunan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengelolan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaraenimm Tahun 2018-2038.
Dari delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, kata Hasanudin, berdasarkan hasil notulen rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD dengan Perangkat Daerah terkait, tanggal 24 April 2018, maka untuk rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muaraenim Tahun 2018-2038 belum dapat dibahas dikarenakan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN yang waktunya belum dapat ditentukan. Dan untuk rancangan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok belum dapat dibahas karena terlebih dahulu dipenuhi sarana dan prasarana yang diperlukan dalam menunjang pelaksanaan diberlakukannya Perda serta ada satu pasal yang perlu direvisi. Untuk itu, Eksekutif hanya akan menyampaikan penjelasan terhadap enam rancangan peraturan daerah. Pengajuan enam Raperda ini merupakan tindak lanjut dari penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka menyelenggarakan otonomi daerah, melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kewenangan yang dimiliki daerah.
Adapun enam Raperda yang
diajukan oleh Eksekutif, lanjut Hasanudin, yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Teral/Tera Ulang, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perizinan Tertentu, Raperda tentang lzin Usaha Perkebunan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan,
Raperda tentang Pengeiolan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
"Besar harapan kami, ke enam Raperda ini, diterima dan disetujui untuk kemudian dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Muaraenim.
Dan bila perlu perjelasan kami siap diundang untuk menjelaskannya," ujar Hasanudin.(ari)
CAPTION FOTO :
Paripurna : Dalam rapat Paripurna Paripurna ke V DPRD Kabupaten Muaraenim, eksekutif (Bupati)mengajukan Enam Raperda Kabupaten Muaraenim ke lesgilatif (DPRD) Kabupaten Muaraenim, Senin (30/4).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "