Buy and Sell text links

Kades dan Sekdes Bisa Mencegah Tindak Pidana Korupsi
* Ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa
SRIPOKU.COM, MUARAENIM----Untuk pengembangan kapasitas dan menambah wawasan dan pengetahuan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kabupaten Muaraenim ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Rabu (28/3/2018).
"Kades dan Sekdes harus paham dengan tupoksi dan peraturan yang berlaku sehingga bisa mencegah terjadinya tindak Pidana Korupsi," ujar Bupati Muaraenim Ir H Muzakir Sai Sohar yang diwakili Sekda Muaraenim Ir Hasanudin MSi.
Menurut Hasanudin, dengan mengikuti kegiatan tersebut, kades dan sekdes diharapkan dapat memiliki kompetensi, kemampuan, motivasi dan kesadaran dan fungsinya masing-masing serta dalam pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan keuangan desa.
Dan kepada kades dan perangkatnya, untuk menjaga hubungan hormanis antara pemerintah desa dan perangkatnya dengan BPD dan lembaga desa lainnya agar roda pemerintahan dan pembangunan di desa berjalan lancar tertib dan aman. Melakukan musyawarah desa setiap akan menetapkan kebijakan desa yang strategis seperti penyusunan RPJMDes, RKPDes, APBDes dan penyusunan program pembangunan di desa, laksanakan fungsi pemerintah dengan prinsip keterbukaan dan akuntabel dalam melayani masyarakat.
Untuk itu, kata Hasanudin, Kades dan Sekda diingatkannya, untuk memahami isi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa, memahami Peraturan yang berkaitan dengan Pembangunan di Desa. Memahami Peraturan yang berkaitan dengan Pengelolaan Keuangan Desa, dan Memahami Peraturan yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Desa, serta Memahami Peraturan yang berkaitan dengan Administrasi Pemerintah Desa.
Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentngan masyarakat setempat, hak asal usul dan hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut terang Sekda, telah membuka peluang terwujudnya kemandiran desa dalam melakukan pembangunan dan mengatur pemerintahannya sendiri dan menempatkan desa-desa sebagai subjek pembangunan. Hal ini ditandai dengan kewenangan desa serta diperkuat dengankomitmen pemerintah dalam menjalankan mandat undang-undang desa melalui penyaluran dana desa.
"Dalam melaksanakan tugas, kades berwenang, memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan peratura desa, menetapkan APB Desa,"ungkap Sekda.
Ditambahkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muaraenim Drs Emran Tabarani MSi, sosialisasi dilaksanakan selama dua hari, Rabu dan Kamis 28-29 Maret 2018. Adapun materinya, tentang penyelenggaraan Pemerintah Desa, Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersih, Pengawasan Pemerintahan Desa, dan Tata Naskah Dinas. Sedangkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Muaraenim yang diwakili Kasi Intel Kejari Muaraenim Abunawas, Inspektur Kabupaten Muaraenim dan Dinas PMD Kabupaten Muaraenim, Bagian Hukum Setda Kabupaten Muaraenim, dan Bagian Organisasi Setda Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Sosialisasi Kades : Untuk pengembangan kapasitas dan menambah wawasan dan pengetahuan, Kepala Desa dan Sekretaris Desa Se-Kabupaten Muaraenim ikuti Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Tentang Desa di Hotel Griya Sintesa Muaraenim, Rabu (28/3).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "