Buy and Sell text links

Pemilih Nyoblos Wajib Bawa KTP Elektronik
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Sesuai dengan Peraturan KPU RI Nomor 8 pasal 7 ayat 2, pemilih ketika ingin menyoblos selain membawa formulir undangan C6-KWK, juga diwajibkan menunjukkan KTP Elektronik (KTP-El) atau Surat Keterangan dari Dukcapil kepada petugas di TPS pada Pilkada Serentak 27 Juni 2018.
Menurut praktisi hukum Amran Firdaus SH, Selasa (27/2/2018), mengatakan bahwa aturan baru yang ditetapkan oleh KPU tersebut dianggapnya terlalu berlebihan dan bisa menurunkan angka partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Sebab masyarakat menganggap tidak praktis dan bertele-tele, karena repot dan ribet. Seharusnya seperti Pemilukada sebelumnya yang hanya cukup membawa formulir C6 KWK masyarakat sudah bisa memilih.
"Saya yakin nanti ada yang hanya bawa formulir saja tetapi tidak bawa KTP EL, atau sebaliknya," ujar Amran.
Dikatakan Amran, secara logika jika masyarakat mempunyai formulir (undangan), tentu sudah melalui pendataan coklit yang dilakukan oleh petugas. Kalau kita tidak percaya, berarti secara tidak langsung KPU tidak percaya dengan kinerja petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) yang telah melakukan pencocokan dan penelitian terhadap pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kalau sudah dapat undangan artinya kan sudah didata. Jadi kenapa harus menggunakan KTP. Kalau begitu tidak perlu pakai undangan, cukup pakai KTP saja kalau mau memilih," ungkap Amran.
Lain halnya Politisi Partai Golkar Adriansyah sangat mendukung peraturan tersebut, karena tentu sudah melalui pertimbangan matang. Jadi tinggal KPU yang mensosialisasikannya ke pemilih sehingga ketika hari pemilihan semua bisa lancar sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai nantinya hal ini dijadikan senjata oleh pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pilkada. Kita ingin kualitas Pilkada lebih bagus dan sempurna dari Pilkada sebelumnya.
"Tidak boleh dilanggar. Aturan itu sudah baku, artinya semua pemangku kepentingan di Pilkada harus mensosialisasikan ke masyarakat tentang aturan tersebut," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPU Muaraenim Rohani didampingi Komisioner Divisi Teknis Akhyaudin, membenarkan adanya aturan yang mewajibkan pemilih menunjukkan KTP-El atau Suket selain harus membawa undangan C6-KWK saat akan memilih di TPS. Bahkan para pemiliha juga wajih menuliskan dan menandatangani daftar hadir atau C7-KWK. Jika sebelumnya C7-KWK hanya ditulis oleh anggota KPPS, namun sekarang harus ditandatangani atau cap jempol oleh pemilih.
"Sejauh ini peraturan yang kita dapat seperti itu. Jadi masyarakat yang ingin menyalurkan hak suaranya wajib menunjukkan KTP-El atau Suket dari Capil," ungkap Rohani ditemui di ruangannya.
Ditambahkan Ahyaudin, pihaknya akan terus mensosialisasikan aturan tersebut kepada masyarakat. Termasuk jika nanti akan ada perubaham mengenai aturan itu. Dan pihaknya optimis target partisipasi pemilih bisa tercapai.(ari)
CAPTION FOTO :
Rohani SH : Ketua KPU Muaraenim
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "