Buy and Sell text links

Palaki Supir Batubara Masuk Bui
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk Batubara, Weltendi Agusdiarta (27) warga Desa Tebat Agung, dan Maruwan (29) warga Simpang Penimur, Kelurahan Pati Galung, Prabumulih, ditangkap di jalan Raya Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Selasa (30/1) sekitar pukul 21.00.
Keduanya ditangkap, atas pengaduan beberapa korban pemalakannya yakni Junaidi (46), Zulkifli (21), Aan Traguna (26), Roymondo (21) dan Rici (26) kesemuanya warga Kabupaten Ogan Ilir.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Rabu (31/1/2018), aksi premanisme pemerasan tersebut dilakukan kedua pelaku ketika beberapa supir truk batubara melintas di lokasi kejadian. Kemudian dua pelaku meminta para supir Batubara untuk berhenti di bahu jalan. Setelah berhenti, kedua pelaku langsung mengumpulkan sopir-sopir tersebut lalu meminta uang kawalan sebesar Rp 100 ribu rupiah per mobil, dikarnakan sopir-sopir tersebut tidak memiliki uang sebesar yang diminta mereka hanya menyanggupinya Rp 25 ribu per mobil. Atas perlakuan tersebut beberapa korban tidak terima dan mengadukannya ke Polsek Rambang Dangku. Usai menerima pengaduan, petugas polisi dibawah pimpinan Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah melakukan penyelidikan dan mendapati bukti-bukti dilapangan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap dua pelaku dan didapat barang bukti satu unit mobil Daihatsu Aila warna abu-abu, uang Rp 100 ribu rupiah, satu buah pisau jenis Golok, dua buah pisau jenis Cap garpu dan dua buah pisau jenis keris.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, kedua tersangka pelaku pemerasan dan pengancaman telah diamankan bersama barang buktinya di Mapolsek Rambang Dangku. Atas perbuatanya kedua tersangkan akan dikenakan pasal 368 KUHP.(ari)
CAPTION FOTO :
Dua Tsk Pemalak : Karena melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap supir truk Batubara, Weltendi Agusdiarta (27) warga Desa Tebat Agung, dan Maruwan (29) warga Simpang Penimur, Kelurahan Pati Galung, Prabumulih, ditangkap di jalan Raya Niru, Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muaraenim, Selasa (30/1) sekitar pukul 21.00.
BB Tsk Pemalak 1,2 : Beberapa sajam dan uang, mobil dan lain-lain barang bukti
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "