Buy and Sell text links

Kemana Nasib Kami Selanjutnya

Kemana Nasib Kami Selanjutnya
- 415 Tenaga Honorer K2 Terancam Gigit Jari 

INDERALAYA--Sebanyak 415 tenaga honorer Kategori 2 (K2), yang sebagian besar bertugas di bagian tenaga staff seperti Dinas Pendidikan (Disdik), tenaga pengajar, staff Kecamatan serta tenaga honorer di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir (OI) terancam gigit jari untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, sebagian besar dari mereka terbentur Peraturan Pemerintah (PP) pusat nomor 48. Dimana, dalam PP No 48 tersebut, bagi pegawai honorer maupun umum yang bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), khususnya untuk tenaga honorer K2 dengan masa kerja honorer antara 0-5 tahun, bisa mengikuti seleksi CPNS maksimal berumur 35 tahun. Kemudian untuk tenaga honorer K2 dengan masa tugas diatas 5 tahun maksimal berumur 40-46 tahun bisa mengikuti seleksi CPNS. Sementara, sebanyak 415 tenaga honorer K2 yang belum tercover menjadi PNS rata-rata mereka berusia lebih dari 40 tahun. Bahkan, ada yang berumur lebih dari 46 tahun. 

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Diklat Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OI Yuliansyah didampingi staff BKD Kasman Gani, Kamis (30/11) usai menghadiri rapat bersama di ruang Komisi I DPRD OI Komplek Perkantoran Terpadu (KPT) Tanjung Senai Inderalaya. Rapat bersama tersebut, dihadiri sejumlah perwakilan tenaga honorer K2 serta Ketua Komisi I DPRD OI Ahmad Yadi didampingi anggota Komisi Suharmawinata. Kembali dijelaskan Kepala BKD OI Yuliansyah didampingi Kasman Gani mengatakan, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dalam memenuhi tuntutan perwakilan 415 pegawai honorer K2 lantaran terbentur peraturan pemerintah pusat PP nomor 48. "Beberapa waktu yang lalu, permasalahan sebanyak 415 tenaga honorer K2 ini sudah kami sampaikan kepada pihak Menpan RB. Hasilnya, prioritas tidak ada lagi pengangkatan PNS untuk K2," ujar Kepala BKD OI. 

Akan tetapi, dari informasi yang diterima pihaknya, Kepala BKD OI memaparkan pada tahun 2018 mendatang setiap daerah rencananya akan ada proses seleksi penerimaan CPNS termasuk juga di Kabupaten OI. Lanjutnya, sejak tahun 2015 sampai sekarang, banyak PNS yang masuk masa pensiun. "Sementara, untuk kuota penerimaan CPNS di Kabupaten OI disesuaikan dengan jumlah data pegawai yang pensiun. Ya, kita mempersilahkan kepada pegawai honorer untuk mengikuti proses seleksi umum penerimaan CPNS, mudah-mudahan semuanya lulus," harap Kepala BKD OI yang diamini para pegawai tenaga honorer yang mengikuti rapat bersama. Sementara itu, menurut Anharuddin selaku koordinator tenaga honorer yang hadir dalam rapat tersebut mengatakan, kedatangan pihaknya ke Komisi I DPRD OI meminta kepada pihak Komisi I untuk memperjuangkan kejelasan nasib mereka kedepan dan berharap bisa diangkat menjadi PNS. 

"Tujuan kami meminta supaya pihak Komisi I DPRD OI bisa memperjuangkan tuntutan aspirasi pegawai tenaga honorer. Banyak diantara kami ini ada yang berusia lebih dari 40 tahun," kata Anharuddin. Menurut Ketua Komisi I DPRD OI Ahmad Yadi didampingi Anggota Komisi Suharmawinata mengatakan, kedepan pihaknya akan menjadikan agenda khusus aspirasi tuntutan para pegawai khususnya hal-hal yang berkaitan dengan faktor umur bagi pegawai honorer K2 yang berbenturan dengan PP No 48 dengan harapan pemerintah pusat bisa merevisi aturan perihal maksimal umur bagi peserta seleksi CPNS. "Yang kedepan akan kita jadikan agenda khusus untuk membicarakan perihal masalah ini ke pusat," katanya.(cr7)

Teks photo : Sejumlah pegawai honorer K2 mengadakan rapat pertemuan bersama pihak BKD OI, Ketua Komisi I DPRD OI. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD OI.







Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kemana Nasib Kami Selanjutnya"