Buy and Sell text links

Berita OKI

Jalur Independen Belum Muncul

KAYUAGUNG, SRIPO - Hingga H+ 4 atau, Selasa (28/11), penerimaan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan atau independen dalam pemilihan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati OKI, di kantor KPUD OKI belum menerima satu orangpun bakal calon yang menyerahkan dukungannya alias belum muncul.

Walaupun sepi peminat, namun pihak KPUD OKI tetap menunggu hingga 29 November mendatang, tepat pukul 24.00. Dan jika tetap tidak ada, maka dipastikan tidak ada bakal calon yang maju dari jalur perseorangan.

Sedangkan informasi yang beredar di lapangan, saat ini ada 3 pasangan calon yang dipastikan akan maju melalui jalur parpol, diantaranya calon petahana yakni H Iskandar SE, yang digadang-gadang akan menggandeng H Djakfar Shodiq sebagai calon wakil bupati, kemudian Abdiyanto-Made Indrawan (ADE) dan H Azhari Effendi - H Qomarus Zaman (AQOR).

Ketua KPUD OKI, Dedi Irawan SIP MSI mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi maupun himbauan kepada masyarakat perihal pencalonan kandidat bupati dan wakil bupati OKI melalui calon perseorangan sejak beberapa waktu lalu.

"Kita sudah umumkan melalui media massa perihal penerimaan penyerahan syarat dukungan calon inependen atau perseorangan, hal ini sudah sejak jauhi kita sampaikan," kata Dedi pada wartawan.

Namun demikian, lanjutnya, sejak hari pertama hingga kemarin pembukaan penerimaan syarat dukungan belum ada yang menyampaikan. "Memang beberapa waktu lalu ada yang datang ke KPUD untuk menanyakan dan koordinasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi, jika maju dari jalur perseorangan, namun hal ini belum bisa dipastikan apakah benar-benar maju atau tidak," ujar Dedi.

Seperti diketahui, untuk maju pada Pilkada Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Juni 2018 mendatang, kandidat dari jalur perseorangan atau calon independen setidaknya harus mengumpulkan 41.711 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Jumlah tersebut sama dengan 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Kabupaten OKI sebanyak 556.137 jiwa yang tersebar di 50 persen Kecamatan se Kabupaten OKI atau 9 Kecamatan dari 18 kecamatan yang ada.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

Sebagai tindaklanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI) sudah mengeluarkan surat Keputusan KPU OKI Nomor 25/KPPS/KPU –Kab.OKI/006.435450/VIII/2017, tentang jumlah dukungan minimal dan persebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKI tahun 2018. (mbd)

 

SRIPO/MAT BODOK

Ketua KPUD OKI Dedi Irawan SIP MSi

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"