Buy and Sell text links

Pengembang Wajib Gunakan Ipal Komunal

Pengembang Wajib Gunakan Ipal Komunal
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Untuk memastikan dan mengoptimalkan pelaksanaan program Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) Komunal, Pemkab Muaraenim akan mewajibkan setiap pengembang perumahan di Kabupaten Muaraenim harus membuat Ipal Komunal.
"Saya sarankan program ini diwajibkan bagi pengembang perumahan dan dimasukkan dalam Raperda nanti," ujar Kadis Perumahan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Muaraenim H Ramlan Suryadi, dalam Workshop Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Muaraenim 2017 di Muaraenim, Selasa (17/10/2017).
Menurut Ramlan, Ipal Komunal sebagai teknologi Sanitasi Berbasis Masyarakat (Sanimas) merupakan sebuah program dari Kementerian PUPERA untuk mengatasi problem sanitasi air limbah bagi masyarakat yang tidak mempunyai akses sanitasi yang layak. Salah satu tujuan program Sanimas yaitu memenuhi target akses universal 100-0-100 pada Tahun 2019 dimana salah satunya yaitu 100 persen masyarakat mempunyai akses sanitasi yang layak. Melalui program Sanimas ini masyarakat memilih sendiri sarana dan prasarana air limbah permukiman dengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) yang aktif menyusun perencanaan, pelaksanaan, serta operasi dan pemeliharaannya, dan bilamana memungkinkan untuk dikembangkan.
Sedangkan menurut Satker PUPR Provinsi Sumsel Andi Rosidi, saat ini, masih banyak masyarakat membuang air limbah domestik dan prilaku buang air sembarang tempat masih serta masih rendah masyarakat Muaraenim menggunakan jamban. Untuk itu, perlu waktu dan cara supaya masyarakat bisa hidup sehat yang salah satunya dengan membuat Ipal Komunal.
"Makanya kita harus membuat Raperda tentang pengelolaan air limban ke proses Prolegda tahun 2018," ujarnya.
Sementara itu Bupati Muaraenim Muzakir didampingi Kadis PU BM A Yani, bahwa rendahnya sanitasi salah satu faktor yang menyebabkan rendahnya kesehatan masyarakat. Sebab masyarakat yang masih membuang limbah cair dan tinja disembarang tempat. Bukan hanya fisik yang kita bangun tetapi juga membangun manusianya sehingga bisa terwujudnya lingkungan dan hidup yang layak di masyarakat, dan itu merupakan tanggungjawab bersama. Untuk itu, sistem pengelolaan air limbah domestik perlu pengaturan dan hukum yang jelas untuk penegakan hukum, sehingga Ipal Komunal digunakan sudah mulai diterapkan di pemukiman terutama perumahan.
Ada beberapa kecamatan di Kabupaten Muaraenim yang masuk kategori beresiko tinggi seperti Lawang Kidul, Muaraenim dan Ujan Mas, karena masyarakat masih membuang cair limbah domestik dan BAB sembarangan. Jadi perlu terobosan Ipal Komunal yang dibiayai oleh IDB (Islamic Deveplment Bank) dan Pemkab Muaraenim. Untuk saat ini Ipal Komunal sudah dilaksanakan antara lain di Kecamatan Muaraenim dan Lawang Kidul. Tujuannya supaya dapat memberikan manfaat dan nilai tambah untuk masyarakat.(ari)
CAPTION FOTO :
Workshop 1,2 : Bupati Muaraenim Muzakir buka kegiatan Workshop Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Kabupaten Muaraenim 2017 di Muaraenim, Selasa (17/10).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengembang Wajib Gunakan Ipal Komunal"