Buy and Sell text links

Berita OKI

Netralitas Harga Mati Bagi ASN di OKI 

KAYUAGUNG, SRIPO -- Sikap tidak memihak (netralitas) harus ditanamkan di diri masing-masing aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Ogan Komering Ilir (OKI). Netralitas ini harus menjadi harga mati bagi mereka agar tidak terlibat di politik praktis. 

Demikian dilontarkan Ketua KPU OKI, H Dedi Irawan SIP MSi dihadapan Bupati OKI H Iskandar SE usai jalan sehat bersama dalam rangka Gerakan Sadar Pemilu menuju Pilkada serentak 2018 mendatang yang diselenggarakan KPUD OKI, Minggu (29/10). 

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara  disebutkan dalam huruf a, perlu dibangun ASN yang memiliki integritas, profesional, netral dan bebas dari intervensi politik. Arti netralitas tersebut, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. 

"Artinya netralitas PNS dan ASN lainnya dalam Pilkada nanti adalah harga mati," kata Dedi di hadapan puluhan PNS Eselon II, III dan IV yang hadir di halaman Sekretariat KPU OKI, usai mengikuti jalan sehat. ASN merupakan pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri. 

ASN dilarang terlibat dalam politik praktis yang dapat menguntungkan maupun merugikan pasangan calon tertentu. Sudah jelas dalam aturan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, PNS harus netral, tidak terlibat dalam perpolitikan, apalagi keberpihakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon.

Bupati OKI H Iskandar SE mengungkapkan, sangat berbahaya apabila ASN di OKI khususnya terlibat dalam politik. "Saya menghimbau rekan pers di OKI berperan aktif memonitor ASN di OKI. Saya sebagai pembina ASN tentu menghimbau agar tidak melakukan tindakan politik, ini berbahaya," ujar Iskandar dihadapan insane pers agar monitor aparatur sipil negara.  

Kata Iskandar, ASN dilarang pro atau kontra kepada salah satu calon. Namun ASN tetap memiliki hak pilih, jadi punya hak untuk mengajak keluarga memilih salah satu kandidat calon. 

Namun demikian, ungkap Iskandar, PNS bisa menghadiri kampanye para pasangan calon pada saat hari libur untuk mendengarkan visi misinya. Kenapa?  karena PNS juga memiliki hak politiknya, namun tentunya berlandaskan dengan aturan yang mengatur tentang pelibatan PNS.

"PNS juga mempunya hak politiknya, jadi berhak mereka mendengarkan visi misi pemimpin akan dating," tandasnya. (mbd)

 

 

SRIPO/MAT BODOK

MENYERAHKAN -- Ketua KPUD OKI H Dedi Irawan SIP MSI menyerahkan hadia jalan santai KPUD kepada pemenang undian

 

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"