Buy and Sell text links

Polres Akan Rekomedasikan Cabut Izin Transportir Batubara

Polres Akan Rekomedasikan Cabut Izin
Transportir Batubara
* Penganan Truk Batubara Harus Tim Terpadu
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Akibat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh supir truk batubara, Polres Muaraenim, akan merekomendasikan kepada instansi terkait untuk mencabut izin transportir yang paling banyak melakukan pelanggaran, Rabu (30/8/2017).
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatlantas AKP Adik Listyono, kepada Sriwijaya Post, bahwa permasalahan kemacetan lalu lintas yang hampir tiap hari terjadi di wilayah Kabupaten Muaranim yakni masalah penertiban dan penindakan pelanggaran truk angkutan batubara. Dan untuk menertibkan ini, tidak bisa dilakukan hanya oleh satu pihak, tetapi harus semua instansi yang terkait, mulai dari tingkat Provinsi hingga kabupaten/kota terutama yang dilintasi oleh truk batubara tersebut. Hal ini sangatlah diperlukan bila ingin Muaraenim khususnya dan Sumsel pada umumnya mau tertib dan nyaman.
Untuk saat ini, kata Adik, hampir setiap hari pihaknya melakukan tilang terhadap truk batubara yang melanggar, namun kenyataannya bukannya berkurang tetapi pelanggarannnya semakin bertambah.
Hingga akhir Agustus ini, sudah sebanyak 302 tilang yang kami lakukan terhadap angkutan truk batubara, dan angka ini terus meningkat tiap bulannya.
Adapun pelanggaran tertinggi yang dilakukan oleh angkutan adalah  pelanggaran jam oprasional angkutan. Baru pelanggaran lainnya seperti kebut-kebutan, Kelengkapan surat-surat dan lain-lain.
"Ini harus ada sanksi yang tegas kepada transportir batubara biar memberikan efek jera. Ditilang mereka bayar, setelah melanggar lagi," ujar Adik.
Masih dikataka Adik, berdasarkan Pergub No 23 tahun 2012 tentang angkutan batubara di jalan umum bahwa perlu adanya pengawasan dan pengendalian oleh tim terpadu yang terdiri dari Dishub, Kominfo, PUBM, Distamben dan Kepolisian. Jadi tidak bisa hanya pihak Kepolisian saja, atau intansi lainnya, tetapi perlu bersama-sama dan komitmen dari perusahaan angkutan sendiri (penerima izin) serta intansi yang memberikan izin (Gubenur Sumsel). Sebab permasalahan ini, sudah cukup membuat resah masyarakat dan pengguna jalan lainnya.
"Jumlah angkutan yang melintas juga harus menjadi perhatian melihat kapasitas dan kemampuan jalan yang ada," tambahnya.(ari)
CAPTION FOTO :
Tilang : Tampak petugas Lalulintas Polres Muaraenim, melakukan tilang terhadap truk batubara yang melintas di siang hari di Muaraenim, Rabu (30/8).
AKP Adik : Kasatlantas
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Polres Akan Rekomedasikan Cabut Izin Transportir Batubara"