Buy and Sell text links


Nyanyian Doni Seret Hendra Ke Penjara
MUARAENIM, SRIPO---Ahmad Doni alias Don (30) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, seret Hendra (36) warga Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muaraenim dirumah Doni, Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim, ke dalam penjara karena menjual narkoba, Selasa (1/8).
Dari data yang dihimpun Sriwijaya Post
Rabu (2/8), terungkapnya peredaran narkoba di desa Prabu Menang, berawal dari informasi warga bahwa di rumah tersangka Doni didesa Prabumenang, sering terjadi transaksi Narkotika jenis Ganja. Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Rambang Lubai, menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan dan ternyata informaso tersebut benar. Kemudian petugas melakukan pengintaian dan berhasil menangkap tersangka Doni dirumahnya bersama barang bukti uang tunai sebanyak Rp 87 ribu dan timbangan digital merek Camry. Dari pengakuan Doni, diketahui bahwa Ganja tersebut dibeli melalui tersangka Hendra, kemudian dilakukan penangkapan terhadap Hendra dan diamankan di Polsek Rambang Lubai.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas Arsyad Agus, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama
barang bukti 15 paket kecil Ganja, satu bilah sajam jenis pisau beserta sarungnya kulit, dua buah HP merek nokia, satu buah timbangan, satu buah gunting, satu bungkus kertas papir, empat potong kecil koran, uang tunai sebanyak Rp 87 ribu rupiah.(ari)
Dua Tsk : Tampak dua tersangka Doni dan Henda terkait kasus narkoba  diamankan Polsek Rambang Lubai, Muaraenim.
Tsk Doni
Tsk Hendra

Terkirim dari Samsung Mobile

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "