Buy and Sell text links

Bls: Tuntutan 13 Tahun Divonis 1 tahun

Rr
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

-----Original Message-----
From: danisripo@xl.blackberry.com
Date: Mon, 28 Aug 2017 13:08:42
To: <redsripoku@yahoo.com>; red sripokuRed Sripoku<redsripoku@gmail.com>; <cms.sripoku@gmail.com>; CMS Tribun<no-replay@cmstribun.com>; sriwijaya post<sriwijayapost@yahoo.com>; <sriwijayapost@gmail.com>
Reply-To: danisripo@xl.blackberry.com
Subject: Tuntutan 13 Tahun Divonis 1 tahun

Tuntutan 13 Tahun Divonis 1 tahun
* Jaksa Akan Ajukan Banding
* BB 32 Butir Ekstasi
SRIPOKU.COM, MUARAENIM---Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muaraenim, akan memilih banding. Pasalnya
tuntutannya terhadap terdakwa RM Rachman alias Maman (39) warga Sungai Tawar, Kelurahan 29 Ilir Barat II Palembang, yang tersandung kasus narkotika dengan barang bukti 32 butir ekstasi, yang dituntut selama 13 tahun, ternyata divonis hanya satu tahun penjara.
Sidang tersebut dipimpin hakim Ketua Ahmad Narowi SH, dengan hakim anggota Herianto SH, Arpisol dan panitera pengganti Antonius SH. Dihadiri juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hetty Veronica M Sihotang SH dan Pajri SH.
"Atas putusan hakim yang kita nilai, vonisnya tidak sesuai harapan, JPU melakukan banding. Biasanya kalau tuntutan 13 tahun penjara, paling tidak vonis maksimal 10 tahun, ini masih wajar. Kalau vonisnya hanya satu tahun, tentunya kita merasa janggal," tegas Kepala Kejaksanaan Negeri Muara Enim Adhyaksa Darma Yuliano SH MH melalui Setyo Adhy Wicaksono, Senin (28/8/2017).
Menurut Setyo didampingi Kasi Intel Abu Nawas SH kepada Sriwijaya Post, pada sidang sebelumnya, 25 Juli 2017 lalu, JPU menuntut terdakwa RM Rachman alias Maman dengan tuntutan 13 tahun penjara. Sementara majelis hakim dalam sidang putusan kemarin (28/8) memvonis terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara. Atas vonis hakim  tersebut JPU melakukan banding untuk langkah hukum lebih lanjut. Atas putusan tersebut, ia merasa kecewa dan janggal terhadap putusan majelis hakim tersebut, sebab putusan yang diberikan hakim terlalu jauh dengan apa yang dituntut oleh JPU terhadap terdakwa.
Dikatakan Setyo, bahwa tuntutan JPU pada terdakwa 13 tahun penjara, di mana terdakwa dikenakan pasal 112 ayat 2 UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, di mana terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, menguasai barang bukti 32 butir ekstasi. Sementara vonis hakim hanya satu tahun dengan mengenakan pasal 131, bahwa terdakwa hanya mengetahui dan tidak melaporkan kepada tindak pidana diduga narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Jika melihat kronologisnya, mana mungkin terdakwa hanya mengetahui dan tidak melapor. Padahal barang bukti (BB) 32 butir ekstasi tersebut disimpan di bawah handle rem tangan, saat terdakwa menemani temannya Iwan (DPO) ketika merental mobil miliknya. Hingga terdakwa ditangkap anggota Satnarkoba Muaraenim dan sementara Iwan (DPO) melarikan diri.
Terpisah, hakim ketua yang memimpin persidangan tersebut Ahmad Nahrowi SH saat dikonfirmasi wartawan melalui ponsel belum ada jawaban hingga berita ini diturunkan, meski ponselnya dalam keadaan aktif, sementara saat dikonfirmasi melalui SMS juga belum dibalas.
Sekedar diketahui, kasus ini bermula pada 24 Februari 2017 sekitar pukul 11.00, Iwan (DPO) menemui terdakwa RM Rachman untuk merental mobil miliknya. Sekaligus meminta terdakwa untuk menyupirnya ke Muara Enim dari Palembang. Setiba di Prabumulih, Iwan (DPO) memperlihatkan narkoba jenis ektasi kepada terdakwa. Iwan (DPO) mengatakan kepada terdakwa untuk mengantarkan ekstasi ke Muaraenim. Sesampai di kawasan pasar Muaraenim, Iwan (DPO) meminta kepada terdakwa untuk menunggu kawannya yang akan mengambil ekstasi. Lalu terdakwa turun untuk membeli pulsa di konter. Tak lama berselang, terdakwa ditangkap petugas satnarkoba Polres Muaraenim, dan di bawa ke mobil dan dilakukan penggeledahan, ditemukan narkoba jenis ekstasi dalam plastik hitam  dekat rem tangan. Kemudian terdakwa diamankan ke Polres Muaraenim.(ari)
CAPTION FOTO :
Terdakwa Narkotika : RM Rachman alias Maman (39).
Sent from my BlackBerry® smartphone from Sinyal Bagus XL, Nyambung Teruuusss...!

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Bls: Tuntutan 13 Tahun Divonis 1 tahun"