Buy and Sell text links

Berita OKI

Herman Ditutut 14 Tahun Penjara
KAYUAGUNG, SRIPO -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI, menuntut terdakwa Herman Sawiran (30), warga Desa Lebung Batang, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), agar terdakwa di hukum selama 14 tahun penjara, karena terbukti bersalah membuhuh isterinya  Sumiwati (30).
Hal ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Selasa (20/6), tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Imam Hidayat, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh  Ningrum SH, dengan hakim anggota Irma SH dan Firman SH.
Dalam rentut yang dibacakan JPU, bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwan, perbuatan terdakwa terbilang sadis karena telah menghabisi nyawa isterinya dengan puluhan kali bacokan ditubuhnya hingga meninggal dunia. Kemudian antara terdakwa dengan keluarga korban tidak ada peramaian.
Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatanya, terdakwa menyesali perbuatanya.
"JPU dalam perkaran dengan memperhatikan ketentuan UU yang berlaku menunut pengadilan Negeri kayuagung agar mengadili perkara ini dan memutuskan, menyatakan terdakwa Herman sawiran bersalah melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian," kata JPU membacakan tuntutan.
Perbuatan Terdakwa diatur dalam pasal 44 ayat 3 UU RI No 23 tahun 2004, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana Penjara selama 14 tahun.
Atas tuntutan JPU tersebut, majelis hakim mempersilahkan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan." Sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa," kata ketua majelis hakim sambil mengetuk palu.
Untuk diketahui  bahwa korban  tewas mengenaskan dengan luka bacok di sekujur tubuhnya, Senin (13/2/2017) sekitar pukul 22.30, di kediamannya. Korban tewas dibantai suaminya yang diduga cemburu dan berprasangka sang istri ada pria idaman lain. Usai membantai sang istri, pelaku akhirnya berhasil dibekuk jajaran Polsek Pangkalan Lampam, selang beberapa jam setelah peristiwa berdarah tersebut terjadi. (mbd)

SRIPO/MAT BODOK
TERTUNDUK -- Terdakwa Herman Sawiran tertunduk saat mendengarkan bacaan tuntutan dari pengadilan negeri Kayuagung.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Berita OKI"