Buy and Sell text links

Siswa Dilarang Konvoi dan Coret Seragam
* Pilih Kelulusan Diumukan Lewat Website atau Kantor Pos
MUARAENIM, SRIPO---Menjelang pengumuman kelulusan tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), Kepolisian Resort (Polres) Muaraenim menghimbau agar seluruh siswa tidak merayakannya secara berlebihan seperti konvoi dan melakukan aksi corat-coret seragam sekolah, Minggu (30/4).
Menurut Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatlantas AKP Adik Listiyono, mengatakan bahwa perayaan kelulusan secara berlebihan seperti melakukan konvoi ke jalan raya dan aksi coret-coret seragam sekolah, itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya. Sebab jika melakukan aksi konvoi ke jalan raya tersebut, itu selain mengganggu pengguna jalan lain juga dapat membahayakan para siswa itu sendiri. Sedangkan aksi corat-coret seragam sekolah, ada baiknya disimpan atau disumbangkan kepada yang lebih membutuhkan. Dirinya juga menegaskan kepada para siswa yang merayakan kelulusan untuk tidak merusak fasilitas umum dengan mencoretnya.
"Jalan itukan bukan hanya milik mereka (siswa yang konvoi –red), tapi juga milik masyarakat lain juga. Kelulusan itu sebaiknya dirayakan dengan sujud syukur, bukan dengan konvoi," ujar Adil.
Masih dikatakan Kasatlantas, setelah kelulusan mereka harus menyadari, sebab ketika lulus SLTA bukan akhir dari mencari ilmu, tetapi merupakan awal baru untuk mencapai masa depan. Untuk itu, selain tugas kepolisian, peran pihak sekolah dan orang tua juga dibutuhkan agar para siswa tersebut tidak melakukan konvoi dan corat- coret seragam sekolahn apalagi jika sampai merusak fasilitas publik milik pemerintah.
Hal senada juga dikatakan oleh Kadiknas Muaraenim melalui Kasi Kurikulum SMA Dinas Pendidikan Sumsel Arwan, pihaknya telah menghimbau kepada seluruh Kepala Sekolah dan guru-guru agar melarang siswanya untuk merayakan kelulusan dengan konvoi dan aksi corat-coret seragam. Untuk mengantisipasi hal tersebut pihaknya meminta kepada pihak sekolah agar kelulusan siswa diumumkan melalui  website sekolah atau dikirim melalui pos.
"Ini memang merupakan kewenangan sekolah masing-masing, namun itu merupakan hal yang terbaik untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.(ari)
CAPTION FOTO :
AKBP Leo Andi Gunawan : Kapolres Muaraenim

Dua Warga Lahat Tertangkap Edarkan Shabu
* Dihadang Ditengah Jalan
PALI, SRIPO---Diduga akan mengedarkan narkoba, dua warga Kabupaten Lahat yakni Andry Agustian (22) dan Yengki (23), terpaksa dihadang dan dibekuk petugas Polsek Penukal Abab, Polres Muaraenim, di Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sabtu (29/4) sekitar pukul 14.00.
Dari informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Minggu (30/4) tertangkapnya kedua pelaku tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat jika ada pengedar yang sering memasok barang haram ke wilayah Penukal. Mendapatkan informasi tersebut lalu petugas Polsek Penukal Abab, berdasarkan ciri-ciri yang disebutkan warga melakukan pengintaian dijalanan terutama tempat keluar masuk pelaku ke wilayah Penukal Abab. Ketika sedang melakukan pengintaian, tiba-tiba anggota Reskrim Polsek Penukal Abab mendapatkan informasi dari warga bahwa ada dua orang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 3766 ED yang diduga sering mengedarkan narkoba sudah menuju ke wilayah Penukal. Kemudian petugas melakukan penghadangan dijalan, dan tidak lama kemudian petugas melihat kedua pelaku yang ciri-cirinya sesuai diinformasikan masyarakat melintas. Dan tanpa buang waktu, petugas langsung menghentikan laju kendaraan dan melakukan pengeledahan. Dari hasil pengeledahan berhasil diamankan barang bukti serbuk yang diduga shabu sebanyak seperempat kantong dengan berat sekitar 2,85 gram seharga Rp 2 juta rupiah, tiga buah handphone berbagai macam merk, uang sebanyak Rp 1,1 juta rupiah, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX Warna Merah BG 3766 ED.
Sementara itu Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan melalui AKP Salahuddin didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus, saat ini,kedua tersangka sudah diamankan bersama barang buktinya guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya keduanya telah melanggar pasal 122 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(ari)
CAPTION FOTO :
Dua Tsk :
BB Shabu :
BB Motor :


Terkirim dari Samsung Mobile

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to " "